AdvertorialPemprov Kaltim

PEMUTIHAN PKB SUDAH DINIKMATI WAJIB PAJAK

SAMARINDA – Kebijakan Gubernur Kaltim H Isran Noor untuk melakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)  16 Agustus –  30 Oktober 2022 menuai hasil sangat positif.

“Diskon PKB 2% dan 4% telah dimanfaatkan oleh masyarakat sebanyak 98.282 unit dengan nilai penerimaan sebesar Rp78,5 miliar,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Hj Ismiati, Selasa (11/10/2022).

Mantan Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kaltim itu juga mengungkapkan, diskon pajak untuk wajib pajak yang menunggak 4 tahun ke atas telah dimanfaatkan oleh masyarakat sebanyak 528.222 unit dengan nilai penerimaan PKB sebesar Rp42,3 miliar.

Wajib pajak yang melakukan BBNKB – II antar kota/kabupaten se-Kaltim sebanyak 7.284 unit dengan nilai penerimaan PKB sebesar Rp7 miliar dan yang melakukan BBNKB – II dari luar provinsi ke Kaltim sebanyak 584 unit dengan nilai penerimaan PKB sebesar Rp1,9 miliar.

“Pemberian keringanan pajak progresif telah terealisasi sebanyak 1.751 unit dengan nilai penerimaan PKB sebesar Rp6 miliar,” sambungnya.

Kebijakan inovatif gubernur lainnya adalah memberikan pembebasan PKB untuk kendaraan umum angkutan kota (plat kuning) dan ojek online roda 2 masa pajak tahun 2022 yang berlaku dari tanggal 4 Oktober sampai 30 Desember 2022.

“Kebijakan ini dalam rangka meringankan beban masyarakat yang terdampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Hingga 7 Oktober 2022, angkutan umum dalam kota yang memanfaatkan program ini sebanyak  14 unit dan ojek online sebanyak 200 unit kendaraan roda dua,” jelas Ismiati.

Ismi juga menguraikan realisasi penerimaan PKB sebesar Rp923,7 miliar dari target Rp1,1 triliun (80,32%) dan BBNKB realisasi Rp928,6  miliar dari target sebesar Rp1 triliun (88,44%). Diperkirakan kedua jenis penerimaan tersebut akan terdapat surplus sebesar Rp50 miliar dari PKB dan Rp150 miliar dari BBNKB.

Sementara itu,  realisasi total  penerimaan pajak daerah hingga  6 Oktober 2022 sudah mencapai 92,4% atau sebesar Rp5,4 triliun dari target  Rp5,8 triliun.

“Realisasi  penerimaan pajak daerah  sebesar Rp5,4 triliun telah dibagihasilkan sampai dengan Agustus 2022 sebesar Rp2,5 triliun dari target bagi hasil sebesar Rp3,2 triliun atau  79,59%,” ungkap Ismi. (rz/adv/kominfokaltim)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button