PEMPROV KALTIM DUKUNG PROGRAM KPK WUJUDKAN PERCONTOHAN DESA ANTIKORUPSI
JAKARTA – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi didampingi Inspektur Wilayah Kaltim Irfan Prananta dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Anwar Sanusi menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2023.
Rakor yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) ini digelar di JS Luwansa Hotel and Convention Centre Jakarta, Selasa (18/10/2022), dibuka langsung Ketua KPK RI Firli Bahuri.
Pj Sekda Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi mengatakan Pemprov Kaltim sangat mendukung program Desa Antikorupsi dari KPK RI, sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang bebas dari segala praktik korupsi, dimulai dari level desa.
“Artinya dengan adanya Desa Antikorupsi tentu akan semakin menyadarkan pemerintah dan masyarakatnya untuk tidak melakukan praktik korupsi. Karena untuk memberantas korupsi harus ada kerja sama dan sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Jika ada korupsi jangan dibiarkan, membiarkan sama saja melakukan korupsi,” tegas Riza.
Untuk Kalimantan Timur, sejumlah desa yang diusulkan menjadi percontohan Desa Anti Korupsi berada di wilayah Penajam Paser Utara, Berau, dan Kutai Kartanegara.
Sebelumnya, Ketua KPK RI Firli Bahuri menjelaskan tujuan Program Desa Antikorupsi ialah menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa, memperbaiki tata laksana pemerintahan desa yang berintegritas, dan memberikan pemahaman serta peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi.
“Harapannya Desa Antikorupsi ini menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya untuk menjadikan desanya sebagai desa yang bebas dari praktik korupsi. Dan tentunya budaya antikorupsi ini dapat lahir dari level pemerintahan desa dan masyarakatnya, serta terus menyebar ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi,” jelas Firli Bahuri.
Saat ini, sudah ada 11 Desa Antikorupsi di 11 provinsi. Dimana, program kepala desa menjadi contoh desa antikorupsi, dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, laporan, dan pertanggungjawaban. Pada 2022 ditetapkan 10 desa percontohan antikorupsi yang tersebar di berbagai wilayah mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan, serta Nusa Tenggara Barat dan Timur. (her/sul/adpimprov kaltim)