AdvertorialDPRD Kutim

DPRD Kutim Minta Pemkab Kaji Ulang Juknis Penggunaan BTT

SANGATTA – Terkait lambatnya pemerintah daerah dalam proses mengambil keputusan terkait tanggap darurat banjir yang melanda kota Sangatta beberapa bulan yang lalu, Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman menyebut, Pemkab Kutim sebenarnya sudah memiliki instrument hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) terkait pengalokasian pertanggungajawaban terhadap APBD salah satunya yang dimasukan yakni terkait penggunaan bantuan tidak terduga (BTT).

“Perbub itu di keluarkan berdasarkan instruksi PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permedagri Nomor 77 Tahun 2020,” ujar Faizal saat menjadi narasumber dalam diskusi dan pemeran foto jurnalistik bertajuk Menata Ulang Banjir Sangatta garapan PWI Kutim di Kedai Salo Brew samping Jembatan Masabang.

Kemudian, dirinya juga menambahkan, di APBD tahun 2022, pemerintah juga sudah mengalokasikan BTT sebesar Rp 15 miliar, namun hingga Oktober ini baru teralisasi Rp 4 miliar, selain itu, guna mengatur tata kelola pengunaan, pemerintah daerah juga memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur cara pengganggaran dan penggunaan dana tersebut.

“Nah harusnya jika dalam aksi tanggap darurat sesuai aturan yang tertuang dalam Perbub, 1 x 24 jam dana itu bisa keluar,”imbuhnya.

Politisi dari PDI Perjuangan ini menambahkan, diperlukan kembali kajian teknis oleh Bappeda terkait penggunan anggaran, yang seharusnya bisa di laksanakan di APBD Perubahan. Selain itu, DPRD nanti juga akan mengkaji ulang dalam penanganan pasca banjir terhadap masyarakat yang terdampak.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button