Tindak Lanjut Masalah Lahan Tepian Langsat dan PT Anugerah, DPRD Kutim Bentuk Pansus
Sangatta – Manajemen PT Anugerah tidak hadir pada agenda hearing dengan DPRD Kutai Timur (Kutim) yang dijadwalkan. Tak pelak, sikap tidak kooperatif manajemen perusahaan itu membuat anggota dewan geram.
Anggota DPRD Kutim, Basti Sangga Langi menyatakan, hearing hari ini berkaitan dengan aduan klaim lahan masyarakat yang diduduki PT Anugrah.
“Yang mana masyarakat mengklaim bahwa lahan mereka yang selama ini ada di Tepian Langsat digusur oleh PT Anugrah tanpa ada ganti rugi,” ucap Basti, Selasa 25 Oktober 2022.
Dengan aduan itu, kata Basti, dewan menjadwalkan pertemuan, tapi lagi-lagi perusahaan itu mangkir alias tidak memenuhi undangan hearing.
“Dua kali kita panggil tapi ternyata perusahaan tidak hadir, artinya perusahaan ini tidak menghargai kelembagaan,” ucap legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
“Maka hasil dari rapat kita putuskan kita bentuk Pansus untuk melihat titik terang apa persoalan masyarakat dengan perusahaan,” lanjut Basti.
Meski demikian, Basti meminta masyarakat memberikan data lahan yang diklaim sebagai hak milik sebelum Pansus resmi dibentuk.
“Kita minta data lahan masyarakat ini agar kita tidak kesulitan lagi mencari data, mudah-mudahan Pansus ini bisa berjalan,” terang Basti.