AdvertorialDPRD Kutim

Ketua DPRD Tegaskan Perusahaan Wajibkan KTP Domisili Kutim Pekerja Bermukim Setahun

Bujurnews – Dalam penyampaian sosper tentang e-KTP dan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Ketua DPRD Kutim Joni menegaskan, bahwa pekerja yang telah bekerja lebih dari setahun wajib memiliki KTP domisili Kutim.

DPRD Kutai Timur (Kutim) kembali menggelar sosialisasi peraturan daerah (sosper) di wilayah Daerah Pemilihan II, Kecamatan Bengalon, Senin (31/102022).

“Perusahaan wajib melakukan kepengurusan pengganti KTP pekerjanya yang beralamat di luar daerah, menjadi KTP yang berdomisili atau beralamatkan di Kabupaten Kutai Timur,” ungkap Joni.

Diketahui dalam Perda ini, diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 16A yang berbunyi, Pendatang yang telah tinggal dan/atau bekerja selama 1 tahun di Daerah wajib memiliki KTP-el Daerah. Kemudian Penerbitan KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon wajib memenuhi persyaratan kelengkapan berkas yang disyaratkan Instansi Pelaksana.

Selanjutnya pasal tersebut menyebutkan Instansi Pelaksana bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Instansi Terkait lainnya berhak melakukan kegiatan yustisi terhadap masyarakat yang berdomisili di Daerah yang tidak memiliki KTP-el Daerah.

Selain pasal tersebut Joni juga menjelaskan kepada para tokoh masyarakat dan perwakilan dari masing-masing perusahaan yang beroperasi diwilayah kecamatan Bengalon dan sekitarnya yang hadir terkait isi Perda lainnya berupa ketentuan ayat atau pasal lainnya yang diubah dari Perda sebelumnya. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button