Perusahaan di Kutim Diminta Lapor Serapan dan Pemberdayaan TK Lokal ke Disnakertrans
Sangatta – Perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur (Kutim) diminta melaporkan setiap informasi lowongan kerja kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sebagai upaya memaksimalkan penyerapan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal.
Hal tersebut sejalan dengan Perda Inisiatif DPRD Kutim dengan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Produk hukum daerah ini menciptakan era baru bagi tenaga kerja di Kutim, sebuah karya untuk rakyat dari DPRD Kutim 2022.
Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman menyatakan, pihaknya telah melaksanakan soosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenqgakerjaan di dapil IV dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk pihak kecamatan, desa, BPD desa, dan manajemen perusahaan setempat.
Dalam sosialisasi Perda inistif DPRD Kutim itu, Faizal menekankan perlunya data yang akurat untuk menginderifikasi jumlah pencari kerja di Kutim. Begitu pula dengan pihak perusahaan, diminta agar melaporkan setiap informasi lowongan kerja kepada Disnakertrans Kutim.
Jika hal itu berhasil diterapkan, maka Kutim akan memiliki data center yang satu pintu dalam urusan ketenagakerjaan. “Tenaga kerja apa yang dibutuhkan perusahaan, dinas tenaga kerja tahu,” ucap Faizal Rachman, Kamis (3/11/2022).
Legislator PDI-Perjuangan ini menilai data center yang dimaksud tersebut akan akurat untuk memetakan jumlah pencari kerja. Selain itu, efekrif dalam membuat rencana, program atau kebijakan selanjutnya. “Kalau nanti banyak pencari kerja terus pemberi kerja yang memvutuhkan tidak sesuai, maksudnya klaifikasi masyarakat pencari kerja kebutuhan skill nya maka Dinasker bisa melakukan pelatihan,” papar Faizal.
Pelatihan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) diatur dalam Perda Ketenagakerjaan Kutim. Untuk itu, Faizal menegaskan bahwa legisaltif harus mensupport anggaran.
“Makanya dalam pembahasan anggaran 2023 karena Perda ini sydah disahkan, kita DPRD harus mensuport anggarannya. Karena di sini diwajibkan Disnaker melakukan pelqtihan kerja melalui BLK, diminta Pemeruntah Daerah untuk membuat BLK,” tuturnya.