Persoalkan MYC, Apa Hasil DPRD Kutim Kunjungi KPK?
Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) membeberkan secara utuh hasil konsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait program Multi Years Contract (MYC).
Mewakil Ketua dan anggota DPRD Kutim lainnya, Masdari Kidang kepada media ini menyampaikan notulen sebagai kesimpulan dari hasil pertemuan dengan lembaga antrirasuah tersebut. Berikut uraiannya:
1. DPRD melaksanakan fungsi pengawasan dengan berkonsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta terkait Kegiatan Tahun Jamak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
2. Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tugas KPK yang pertama adalah pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.
3. Tugas KPK tidak dalam memberikan legal opinion, terkait tata Kelola yang sifatnya administrasi pemerintahan daerah bisa berkonsultasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Saran dari KPK ikuti regulasi yang ada.
4. Terkait persetujuan bersama penganggaran kegiatan tahun jamak apakah dapat dilaksanakan penandatanganan setelah persetujuan bersama KUA dan PPAS, sepanjang tidak ada suap pemerasan dan gratifikasi dilakukan maka tergantung persetujuan bersama antar Pemerintah Daerah dan DPRD demi kepentingan masyarakat yang lebih besar.
5. Dalam hal persetujuan bersama (poin 4) yang akan dilaksanakan, Dit. Koorsup. Pencegahan Wilayah Kaltim menyarankan agar masing-masing pihak dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Kutai Timur membuat risalah telaahan staf Kronologis kekeliruan, dan hasil konsultasi maupun permintaan opini yang sudah dilakukan dengan Kejari, BPKAD Provinsi, Kemendagri dan BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim sebagai dasar persetujuan.
Konsultasi DPRD Kutim dengan KPK berlangsung pada Jumat (25/11/2022) kemarin. Setidaknya ada 19 anggota dewan yang bertandang ke gedung lembaga antirasuah tersebut.