AdvertorialDPRD Kutim

Juliansyah Laporkan Hasil Kerja Banggar DPRD Kutim Tentang Raperda APBD 2023

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) melaporkan hasil kerja badan anggaran (Banggar) Mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

Laporan tersebut dibacakan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutim, Juliansyah, S.Hut pada Rapat Paripurna Ke 48 dan 49 di ruang utama Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Rabu (30/11/2022).

Sekwan Juliansyah mengatakan, pendapatan daerah sebesar Rp5.912.318.338.172, PAD sebesar Rp237.952.216.302, Pendapatan Transfer sebesar Rp 5.658.839.000.319, Lain – lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp17.737.121.551.

Selanjutnya, disebutkan pendapatan daerah sebesar Rp5.879.518.338.172, Belanja Operasi sebesar Rp3.491.850.446.565, Belanja Modal sebesar Rp1.944.190.712.604, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp20.000.000.000, Belanja Transfer sebesar Rp423.477.179.000, dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp33.000.000.000.

“Itulah Laporan Hasil Kerja Banggar Mengenai Raperda Tentang APBD tahun anggaran 2023,” terang Juliansyah.

Rapat Paripurna ini sendiri dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni, S.Sos, didampingi Wakil Ketua I Asti Mazar, S.E, M.Si dan Wakil Ketua II Arfan, S.E, M.Si. Dihadiri dan ditandatangani oleh 31 Anggota DPRD Kutim.

Diketahui, Paripurna ke 48 dan 49 DPRD Kutim agenda hasil kerja badan anggaran (Banggar) mengenai Perda tentang APBD Kutim 2023, dan Pengesahan Peraturan DPRD tentang Kode Etik.

Selain dua hal tersebut, DPRD Kutim melalui agenda Paripurna 50 dan 51 yang diagendakan hari ini, membahas persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kutim mengenai proyek multiyears atau tahun jamak, dan Raperda APBD Kutim 2023.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button