Serahkan Akte Yayasan Rumah Ibadah, Bupati Kukar Komitmen Jamin Perlindungan Legalitas.
Foto : Bupati Kukar Edi Damansyah saat menyerahkan akte yayasan rumah ibadah di Desa Jonggon Desa. (Prokom Kukar)
Bujurnews – KUTAI KARTANEGARA, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menyerahkan akte yayasan rumah ibadah hasil program legalitas rumah ibadah di Jonggon Desa, di Halaman Kantor Desa Jonggon Desa Kecamatan Loa Kulu, Sabtu (01/04/2023).
Edi mengatakan rumah atau tempat ibadah yang memiliki izin akan menjadi resmi dan mendapat perlindungan hukum oleh negara.
“Ini bentuk kepedulian dan fasilitasi dari pemerintah daerah agar warganya tentram, rukun dan semua bisa menjalankan ibadah dengan baik sesuai dengan keyakinan masing-masing, maka dengan adanya akte yayasan yang sah akan mendapat perlindungan hukum dari negara,” ujarnya.
Edi meminta, usai yayasan mendapatkan akter tersebut, pengurus dapat melaporkan ke KUA untuk dilakukan pendataan guna legalitas rumah ibadah di Jonggon Desa, agar terdata dengan baik oleh pemerintah.
Kemudian, Bupati mengatakan masih ada beberapa rumah ibadah baik itu Masjid, langgar atau Gereja yang harus didata dan di buatkan akte yayasan agar kedepannya bisa diberikan bantuan dari pemerintah.
Tambah Edi, akte yayasan ini harus disimpan dengan baik dan di manfaatkan untuk membangun maupun meningkatkan kualitas SDM khususnya umat dalam beribadah. (Kar)