Seorang Ayah di Kutim Lakukan Kekerasan hingga Tewaskan Anak Kandung
Bujurnews – Seorang Ayah, di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diduga tanpa belas kasihan melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya hingga tewas pada Senin, (17/4) yang lalu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim, Aisyah, mengungkapkan kabar pilu itu baru diketahui pihaknya via pesan whatsapp pada Selasa (18/4), pukul 12.14 Wita dari salah satu pengurus Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kutai Timur.
Dikatakan Aisyah, 25 menit kemudian tepatnya pada pukul 12.39 Wita, pengurus LPAI Kutim tersebut mengirimkan sebuah surat bernomor 352/III.4/SDM2-SGT.U/IV/2023. Surat yang dilayangkan oleh salah satu sekolah swasta ke instansi pemerintah itu memuat permohonan intervensi DP3A Kutai Timur terhadap kasus kekerasan tersebut.
“Jam setengah 1 (kemarin) ditelepon LPAI saya bilang kita ‘kan’ belum dapat laporan dia sudah hubungi Kepala UPT jadi saya mendalami dulu kasusnya. Kasus ini anaknya sudah meninggal dan diduga itu tadi katanya orang tua nya sering memukul sampai lebam-lebam,” katanya saat diwawancarai pada Selasa, (18/4) siang.
Lantaran korban kekerasan sudah meninggal dunia, tambahnya, DP3A Kutim tidak dapat melakukan pendampingan. Seperti berupa pemberian terapi trauma psikologis agar penyintas bisa memperoleh pemulihan untuk dapat menjalani hidup tanpa perasaan takut.
Lebih lanjut diungkapkannya, trauma healing itu untuk menciptakan rasa aman bagi korban. Terutama ketika hendak menempuh penyelesaian kasus kekerasan ke ranah hukum. Korban akan didampingi mulai dari registrasi laporan, pemeriksaan hingga proses peradilan berlangsung.
“Seandainya (korban) masih hidup, dan korban didampingi pihak manapun melapor (ke DP3A Kutim) mungkin kita bisa langsung panggil anaknya dan kita beri pendampingan psikolog,” ungkap wanita berhijab itu.
Dijelaskannya lagi informasi yang ia dapatkan, korban sempat mendapatkan penanganan medis di salah satu rumah sakit swasta di Kota Sangatta pada Jumat, (14/4). Berdasarkan diagnosis, korban menderita gastritis atau peradangan lambung.
Sementara itu dalam menangani dugaan kekerasan tersebut pihaknya mesti hati-hati. Karena DP3A Kutim belajar dari pengalaman sebelumnya, di mana salah seorang yang diduga menjadi pelaku pelecehan anak di bawah umur melaporkan dinasnya setelah terbebas dari pemeriksaan. Lantaran korban terintimidasi sehingga menghentikan proses hukum.
Di akhir ia meminta pihak sekolah swasta agar melaporkan kasus tersebut jika memiliki bukti yang menerangkan korban mengalami tindakan kekerasan dari Ayah kandungnya. Ia juga menegaskan akan terlibat upaya pendampingan apabila masalah tersebut dilaporkan ke aparat penegak hukum.
“Kita akan membantu pendampingan supaya yang bersangkutan (mendapatkan hukuman) sesuai dengan hukum yang berlaku. Kita akan monitor terus jangan ada keringanan,” tegasnya.
Sementara itu pihak sekolah swasta yang bersurat ke DP3A, sebelum itu melayangkan surat bernomor 351/III.4/SDM2-SGT.U/IV/2023 ke LPAI Kutim. Perihalnya memohon pendampingan dugaan kasus kekerasan. Surat tersebut dikirimkan oleh pihak sekolah pada 14 April 2023 lalu.
Terpisah, Konselor LPAI Kutim, Sa’diyaturrohmah, mengaku bahwa surat tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan konseling konfrontasi ke ayah korban. Saat itu orang tua tersebut membenarkan tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap anaknya.
Kendati demikian usai mengakui perbutan tersebut, ayah korban berjanji tidak akan mengulangi tindakan kekerasan kepada anak kandungnya itu. Ditambah lagi LPAI Kutim mendesak ayah korban untuk melakukan beberapa hal.
Pertama, memeriksakan kesehatan korban karena penyebab utama terjadinya tindakan kekerasan yakni korban sulit makan. Sebab sudah lama keadaannya tidak diperiksa. Kedua, Ayah korban harus berusaha mengontrol emosi sebaik mungkin terutama pada saat sedang marah dihadapan anak, maka Ayah mesti menjauh ketika itu terjadi.
Ketiga, memisahkan waktu dan tempat makan antara ayah dan korban. Karena sebab dominan ayah marah sehingga melakukan tindakan kekerasan lantaran anak sulit makan. Terakhir keempat, ayah harus berusaha memperbaiki hubungan dengan memperbanyak komunikasi yang baik kepada korban.
“LPAI bertugas untuk melakukan pendampingan kasus, juga membantu mendampingi pihak sekolah untuk melakukan tindakan secara prosedural,” tuturnya pada Kamis, (20/4).
Sesudah mengetahui korban telah meninggal dunia, sambungnya, ia meminta sekolah swasta tersebut untuk melaporkan kejadian itu ke DP3A Kutim agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku dan pihak sekolah pun bisa mendapatkan pendampingan hukum dari DP3A.
Di samping itu saat ditanya apakah LPAI Kutim mengupayakan pemeriksaan visum, setelah mengetahui tindakan kekerasan dan pembenaran dari ayah korban. Ia menjawab, “Untuk masalah ini kami serahkan kepada pihak yang berwenang saja,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan pimpinan dan salah seorang guru swasta sekolah tersebut enggan memberikan keterangan apapun sejak diwawancarai jejakkhatulistiwa.co.id via pesan Whatsapp pada Selasa, (18/4). (bjn-02)