Terkait Usulan Forum RT, Basti Sebut RT Juga Bisa Dapat Hibah
Bujurnews, Kutai Timur – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Basti Sangga Langi menyampaikan pendapat atas pengajuan dana hibah oleh Forum RT Sangatta Utara, sebagaimana yang dapat diterima sejumlah organisasi atau lembaga yang memiliki badan hukum.
Adapun permintaan hibah itu sendiri disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Anggota Komisi A DPRD bersama Forum RT Desa Sangatta Utara, di Ruang Panel, Sekretariat DPRD Kutim, Senin (15/5/2023).
“Kenapa RT minta hibah? ya supaya mereka bisa kelola sendiri, tidak dibebankan kepada desa,” ujar Basti kepada rekan media usai pelaksanaan rapat.
Lebih lanjut Basti yang juga merupakan Ketua Forum RT Sangatta Utara, menyampaikan hal lain yang menjadi rujukan atau petunjuk dalam mempertegas pernyataan terkait permintaan hibah tersebut.
“Dia ngambil refrensi, kenapa bisa paguyuban dapat hibah? LSM dapat hibah? Sementara RT ini bersentuhan langsung dengan masyarakat, nah ini referensi sehingga kita bisa meminta hibah,” tambahnya.
Namun aspirasi tersebut hanya dapat diserap oleh rekan dewan untuk diteruskan kepada pihak terkait pemerintahan, dikarenakan ada sejumlah syarat yang diperlukan terkait penerimaan hibah oleh pemerintah.
“Tadi tidak bisa mereka (DPRD) menjawab, karena itu bagian daripada Kesra (Pemerintah Kabupaten). Jadi ada syarat-syaratnya yang bisa mendapatkan hibah itu, harus ada terdaftar di Kemenkumham,” lanjut Basti menerangkan.
Terkait SK dari Kemenkumham, Basti menyebutkan bahwasanya Forum RT Sangatta Utara pun dapat memenuhi hal tersebut jika itu adalah persyaratan mutlak untuk dapat menerima bantuan dana hibah oleh pemerintah.
“Ya RT juga bisa lakukan, Forum RT juga punya akta notaris, tinggal didaftarkan aja ke Kemenkumham kalo memang itu syaratnya, supaya kita juga bisa mendapatkan bantuan hibah seperti apa yang diinginkan kawan-kawan” urainya.
Dikutip dari Wikipedia, Dana Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa yang secara spesifik oleh pemerintah yang telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus.
Dana Hibah diberikan melalui pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.(Adv/bjn-04/JA)