Satpol PP Kutim Tertibkan Spanduk dan Baliho di Sangatta Utara

Bujurnews, Kutai Timur – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan penertiban terhadap baliho atau spanduk yang telah melebihi batas waktu .
Penertiban kali ini ditargetkan di beberapa tempat yaitu Simpang 3 Telkom, Jalan Yos Sudarso IV- Jalan Jend. Sudirman, Sangatta Utara. Di mana penertiban baliho kali ini telah masuk tahap ke tiga.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum ( Trantibum) Satpol PP Kutim, Tahang menyebut Simpang Telkom 3 yang menghubungkan Jalan Yos Sudarso II – Jalan Jendral Sudirman ini merupakan lokasi yang sangat strategis untuk memasang iklan berbentuk baliho atau spanduk.
“Simpang 3 Telkom ini lokasi yang paling sering kami tertibkan, ini tahap ke tiga, hari ini kami menerbitkan 17 lembar baliho yang melebihi batas pemasangan” bebernya Rabu (14/06/2023).
Lebih lanjut, ia mengatakan baliho yang dibongkar rata-rata sudah habis masa berlakunya, ada yang sejak Januari-Juni 2023 dan kemudian dibawa ke kantor Satpol PP.
Di mana beberapa baliho tersebut akan dimusnahkan dalam waktu seminggu jika tidak ada pihak yang mengonfirmasi.
Tidak lupa juga beliau mengimbau agar para pemasang iklan berbentuk baliho atau spanduk mencantumkan masa berlakunya iklan tersebut. Hal ini bertujuan agar saat pembongkaran baliho yang masih berlaku masa iklanya tidak ikut terkena dampak
dimusnahkan.
“Tujuannya agar kami tidak salah sasaran dalam melakukan pembongkaran balihonya, dan juga kalau pasang baliho harap menggunakan kayu(Tiang) sendiri,” ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan target pembongkaran selanjutnya yaitu di Jalan Pendidikan dan jalan Inpres arah SDN 011 Sangatta Utara sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. (Adv/Ma/Ja)