Masdari Kidang Harap Pemerintah Segera Tuntaskan Proses Ganti Rugi Lahan Warga di Pelabuhan Kenyamukan

Bujurnews, Kutai Timur – Anggota Komisi C, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Masdari Kidang mengaku pembangunan jalan pendekat Pelabuhan Kenyamukan yang mencapai ratusan meter belum lama ini terhenti prosesnya.Ini karena lahan milik warga di lokasi tersebut diduga belum dibebaskan.
Pada 2021-2022 saat rapat bersama, pembayaran lahan disampaikan pemerintah telah diselesaikan. Meski begitu, Masdari tetap meminta pemerintah agar segera mengatasi persoalan itu.
“Nah kalau memang itu (lahan) enggak dibayar haknya masyarakat, ya dibayar lah,” katanya kepada awak media, Kamis (10/8/2023).
Ia menyarankan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim dapat menyelesaikan masalah tersebut, sehingga jalan penghubung Pelabuhan Kenyamukan bisa segera terbangun.
“Supaya masyarakat juga bisa segera menikmati manfaat adanya pelabuhan itu,” tegasnya.
Junaidi Irwanto (59) sebagai pemilik lahan mengaku sudah sejak 1986 lalu memiliki 27 hektare tanah di kawasan yang saat ini dibangun Pelabuhan Kenyamukan.
Ia mengaku berdasarkan surat pada 2017 antara dirinya dengan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kabupaten Kutim terdapat sejumlah kesepakatan.
Salah satunya bakal dilakukan ganti rugi lahan dan tanam tumbuh untuk keperluan pembangunan Pelabuhan Kenyamukan.
Pembayarannya pun disepakati setahun berikutnya, tetapi pelunasan justru tidak tepat waktu, hal ini empat tahun berikutnya, yakni pada 2021.
Untuk itu, pada akhir 2018 karena belum kunjung memperoleh ganti rugi lahan, Junaidi mendirikan sebuah rumah berukuran 4X15 meter persegi.
“Saya bangun lah itu (rumah) karena ‘kan saya belum dibayar masih hak saya,” tegasnya.
Ia mengaku jalan dekat jembatan juga bermasalah. Sebab lahan milik pemerintah pada bagian tersebut terbilang relatif sempit. Kondisi itu lahannya seluas 15 meter x 100 meter telah ditimbun tanah buat mengatasi jalan yang terlalu menikung.
“Sertifikat lahan saya itu silakan saja saya tidak larang kalau diambil tapi harus sesuai dengan harga,” tandasnya.
Ia juga menyesalkan pertemuan pada 1 Agustus 2023 lalu yang dilaksanakan Pemkab Kutim. Di mana pada kesempatan tersebut disepakati sejumlah hal, salah satunya yakni rumahnya bakal dipindah atau diperbaiki seperti sediakala.
Sebab posisinya telah bergeser dan beberapa bagian dinding serta atap juga mengalami kerusakan.Kemudian, Junaidi menegaskan dua hal, pertama pihak terkait sepatutnya memperhatikan rumahnya yang telah rusak.
Kedua, lahan seluas 15 meter x 100 meter miliknya agar segera diberikan kepastian besaran nilai pembayaran termasuk pelunasannya nanti. Jalan 30 meter dengan panjang 350 meter sudah milik pemerintah atau hak pemerintah.
“Saya tidak melarang untuk dilakukan kegiatan yang saya tuntut adalah rumah dan penambahan 15×100 meter,” bebernya.(Adv/Apj/Ja)