Bujurnews, Kutai Timur – Sejumlah massa yang tergabung di dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur (Kutim), terdiri dari PMII, GMNI, HMI, FRK, BEM STAIS, STIE dan STIPER melayangkan 10 tuntutan dalam unjuk rasa yang bertepatan pada peringatan HUT Kutim ke-24. di Simpang 3 Pendidikan, Sangatta Utara, Kamis (12/10/2023).
Mereka menyuarakan atas sejumlah persoalan daerah yang dinilai belum ditangani oleh pemerintah. Melalui unjuk rasa tersebut, mereka secara bergantian berorasi menyampaikan 10 tuntutan yang sepatutnya dipenuhi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Namun unjuk rasa itu berlangsung tegang setelah para demonstran tiba di titik aksi berikutnya yakni di simpang 4 kawasan Perkantoran Bukit Pelangi.
Aksi sempat ricuh saat aparat keamanan menghalangi massa aksi untuk terus bergerak menuju ke Kantor Bupati Kutai Timur.
Pada pukul 09.50 Wita kembali terjadi aksi dorong dan tarik menarik antar aparat kepolisian hingga berakhir beberapa demonstran dipaksa ke Kantor Polres Kutai Timur.
Menanggapi hal itu, Jenderal Lapangan Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur menggunggat, Muhammad Zambohari, menyesalkan tindakan yang dilakukan aparat keamanan.
“Kawan kami tadi sebanyak lima orang tanpa dalih yang jelas dibawa ke Polres Kutai Timur. Padahal kelima nya hanya menggunakan haknya sebagai warga negara yakni menyampaikan aspirasi di muka umum. Untuk menyuarakan banyaknya masalah yang ditimbulkan akibat ulah pemerintah selama ini,” katanya.
Ia pun menekankan bahwa sepatutnya aparat negara bukan justru bertindak keras dan represif namun harus mengedepankan nilai-nilai prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan alias presisi.
“Tetapi saat aksi tadi alih-alih menegakkan presisi, teman-teman aparat malah terkesan masih jalan di tempat mengimplementasikan hal itu,” ungkapnya di depan Kantor Polres Kutai Timur.
Adapun 10 tuntutan yang dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur (Kutim) ialah
.Pertama, mendesak pemerintahan ASKB agar segera memenuhi 7 komitmennya;
Kedua, segera akui Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kutai Timur.
Ketiga, mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar menghentikan dan merelokasi tempat pengelolaan sampah terpadu.
Keempat, menuntut pemerintah untuk mewujudkan keadilan pendidikan di perguruan tinggi Kabupaten Kutai Timur
Kelima, hentikan seluruh proses revisi RTRW Kutim yang tidak melibatkan publik.
Keenam, pemerintah harus menindak tegas perusahaan pengrusak lingkungan.
Ketujuh, segera penuhi hak korban banjir Sangatta.
Kedelapan, massa aksi menuntut agar menghentikan serapan APBD di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang terbuang sia-sia bukan untuk kemaslahatan rakyat.
Sembilan, mereka meminta agar mengatur ulang tata kelola kebijakan publik yang partisipatif, terbuka dan bertanggung jawab; dan terakhir, menuntut Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar segera melakukan reformasi birokrasi untuk efektivitas pelayanan publik.(mar/ja)