Bujurnews, Kutai Timur – Polsek Muara Ancalong berhasil mengamankan tiga tersangka pengedar narkotika jenis Sabu dan Inex.
Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic yang di wakili Kabag OPS Polres Kutai Timur Kompol Sujarwanto, S.H mengatakan Polsek Muara Ancalong mendapatkan informasi dari warga akan ada transaksi narkoba.
“Berdasarkan laporan tersebut berhasil diamankan 3 orang tersangka,” ujarnya pada saat press release yang digelar di halaman polres Kutim pada Selasa (17/10/2023).
Tiga orang tersangka yang diamankan ialah HG (30), RM (35) dan R (31). Ketiganya berhasil diamankan pada Minggu 15 Oktober 2023 di Jl. Poros 3 desa kelinjau Ilir Kecamatan Muara Ancalong.
Dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka, ditemukan 3 poket yang diduga Narkotika jenis Sabu seberat 103,68 gram bruto, yang ditemukan 2 bungkus di pintu mobil sebelah kiri dan 1 bungkus disemak belukar samping mobil yang digunakan tersangka saat itu, dan 11 butir Inex.
Selain narkotika polisi juga menyita barang bukti lain seperti 1 unit handphone merek OPPO 5 warna silver, 1 unit handphone merek Redmi 12 warna biru muda, 1 unit handphone merek Redmi C33 warna hitam dan 1 unit mobil merek Daihatsu Terios warna putih KT 1431 RZ.
Kompol Sujarwanto menjelaskan, adapaun motif para tersangka dalam mengedarkan narkotika untuk mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, dan sebagian narkotika juga digunakan sendiri oleh para pelaku.
“Pelaku mendapatkan barang narkotika dengan transaksi sistem lempar atau sistem jejak sehingga para pengedar dan pembeli kebanyakan tidak saling kenal sehingga ada beberapa perkara yang masih dalam pengembangan dan semuanya diedarkan di wilayah Kutim,” jelasnya.
Ketiga tersangka terjerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UURI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling Singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar.(adl/ja)