Rapat Paripurna DPRD Kutim, Tetapkan Empat Agenda Prioritas
Bujurnews, Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna ke-9 Masa Sidang I tahun 2023/2024 di ruang utama DPRD Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta, pada Selasa (17/10/2023).
Rapat paripurna ini menetapkan empat agenda utama, yang melibatkan penetapan Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kutim, Raperda tentang penyediaan infrastruktur dan Utlintas umum pada kawasan rumah di Kutim, Raperda Pengarusutamaan Gender, dan Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.
Ketua DPRD Kutim, Joni menjelaskan bahwa rapat ini merupakan agenda rutin tahunan di dewan. Pengesahan para pengurus Pansus ini dilakukan sesuai petunjuk pelaksanaan yang ada.
“Alhamdulillah kita sudah mengesahkan pengurus-pengurus Pansusnya,” ungkap Joni kepada para awak media usai Rapat Paripurna.
Joni berharap setelah kumpulan pengurus Pansus ini, mereka dapat segera bekerja sesuai target hingga Januari 2023.
“Rapat paripurna ini bukan hanya inisiatif DPRD terkait kasus-kasus tertentu, tetapi juga berdasarkan masukan dari organisasi masyarakat, terutama terkait kasus HIV/AIDS di Kutim,” tegasnya.
Terkait kasus tersebut, Joni menyampaikan bahwa Kutim belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang HIV/AIDS. Oleh karena itu, ia berharap agar Perda ini dapat segera diterbitkan.
Dengan adanya Perda, diharapkan pelaksanaan program-program penanggulangan HIV/AIDS dapat berjalan dengan baik dan memiliki landasan hukum yang kuat.
“Apalagi kita di Kutim ini banyak perusahaan-perusahaan dan luar biasa,” pungkasnya Joni.(adv/adl/ja).