Perda Kearsipan Kukar Disosialisasikan
Foto : Suasana sosialisasi. (Istimewa)
Bujurnews, KUTAI KARTANEGARA – Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan & Perpustakaan serta Strategi Penataan Arsip Tekstual bagi perangkat daerah, desa, kelurahan, BUMD, ormas dan Perguruan Tinggi, Senin (23/10) di Kantor Diskominfo Kukar.
“Hadirnya Perda Nomor 2 Tahun 2023 diharapkan mampu menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya dalam sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif di Kukar,” imbuhnya.
Taufik juga menjelaskan bahwa Pemkab Kukar sangat mendukung upaya Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarsip) dalam mengupayakan Sosialisasi Perda tersebut..
Ia mengimbau kepada seluruh semua pihak untuk melakukan percepatan penataan arsip dinamis. Hal ini berkaitan dengan penataan arsip tekstual pasca penggunaan aplikasi SRIKANDI dari proses penciptaan hingga penyusutan arsip yang ditargetkan rampung paling lambat akhir tahun 2023 dan Ini dilatarbelakangi oleh rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada tahun 2024.
Sementara itu Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kukar Aji Lina Rodiah mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan berdasarkan tugas dan fungsi selaku Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dengan memberikan pembinaan Kearsipan yang meliputi pemberian pengarahan, penguatan dan pemberdayaan kepada pencipta arsip, Lembaga Kearsipan dan SDM kearsipan serta pemangku kepentingan lainya guna mencapai tujuan penyelenggaraan kearsipan secara efektif dan optimal melalui bimtek dan sosialisasi.
“Harapannya dengan adanya ini perkembangan dan pembinaan SDM Kearsipan akan sesuai dengan peraturan daerah yang dapat digunakan secara maksimal sehingga dapat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya,” tutupnya. (Kar)