AdvertorialParlementaria

Legislator DPRD Kutim Gelar Sosper Perlindungan Anak

Bujurnews, Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dari daerah pemilihan (Dapil) II menggelar sosialisasi perda (Sosper) tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak di Kecamatan Sangatta Selatan, Senin (30/10/2023) sore.

Kegiatan yang dilangsungkan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Sangatta Selatan diikuti puluhan warga masyarakat, para ketua RT, pengurus desa dan perwakilan guru dari sekolah-sekolah di Kecamatan Sangatta Selatan.

Sementara itu Anggota DPRD Dapil II Kutim yang terlibat dalam Sosper ini diantaranya Ketua DPRD Kutim Joni, Anggota Komisi A DPRD Kutim Novel Tyty Paembonan dan Anggota Komisi C DPRD Kutim Abdi Firdaus.

Saat membuka kegiatan, Ketua DPRD Kutim Joni dalam sambutannya menekankan pentingnya Perda Perlindungan Anak diketahui oleh setiap orang tua. Mengingat sejauh ini kerap terjadi kekerasan terhadap anak hingga pelecehan.

“Perda ini mengatur sedemikian rupa apa saja hak-hak anak yang harus dipenuhi oleh orang tua. Juga melindungi anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran,” kata Joni dihadapan masyarakat.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berharap, melalui sosialisasi ini akan semakin meningkatkan kesadaran orang tua dalam mendidik anak.

“Menjaga dan mengawasi tumbuh kembang anak dimulai lingkungan terdekat, keluarga, sekolah dan lingkungan tempat tinggal,” paparnya.

Ia menjelaskan, perlu dilakukan sosialisasi Perda Perlindungan anak lantaran di Kutim masih terdapat kasus kekerasan pada anak di bawah usia 18 tahun.

Kekerasan fisik karena KDRT dan pelecehan seksual masih saja terjadi, bahkan hampir puluhan kasus setiap tahun di Kutai Timur (Kutim).

Kasus-kasus ini mungkin saja bisa lebih, tapi karena ketakutan korban atau orang tua akibat ancaman dan sebagainya banyak yang tidak berani melaporkan ke pihak terkait. Karena itu lewat sosialisasi ini keterlibatan masyarakat sangat perlu membantu para korban.

“Masyarakat atau tetangga sekitar harus terlibat, jika ada indikasi jangan ditahan-tahan langsung dilaporkan,” tutupnya. (adv/Kei/ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button