Kini Kutim Kantongi Izin IPSKA, Ini Keuntungannya

Bujurnews, Kutai Timur – Kini Kabupaten Kutai Timur telah mengantongi izin Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) sehingga barang-barang yng diekspor tercatat berasal dari Kutai Timur.
Kabupaten Kutai Timur memiliki beragam kekayaan alam yang melimpah, mulai dari sektor pertambangan, perkebunan hingga hasil pertanian.
Tak jarang dari sektor-sektor tersebut, produk yang diperoleh dikirim ke luar daerah Kabupaten Kutai Timur baik melalui jalur darat, laut hingga udara.
Namun sangat disayangkan, 24 tahun lamanya Kutai Timur belum pernah tercatat sebagai pengekspor.
“Kita ingat batu bata sudah dikirim ke luar Kutim sejak tahun 1984, tapi asal pengirimannya tercatat di Balikpapan mungkin juga Bontang barang kali Samarinda, tapi kebanyakan Balikpapan karena melalui jalurnya,” ujar Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, Minggu (5/11/2023) malam.
Lanjut orang nomor satu di Kutim itu, padahal produk batu bara berasal dari bumi Kutai Timur. Oleh sebab itu, ia bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim berupaya untuk mendapatkan label tersebut.
Adapun upaya yang dilakukan, pihaknya mengajukan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Awalnya, pada tahun 2012 Ardiansyah pernah mendisposisi kepada Dinas Perdagangan Kutim untuk mengambil IPSKA. Namun hal itu belum berjalan hingga tahun 2021 ia memperbarui kembali disposisi surat tersebut.
“Alhamdulillah hari ini kita sudah melihat surat tersebut terbit dengan nomor sekian dari Kementerian Perdagangaan,” ucapnya bangga.
Pasalnya, dengan adanya surat izin IPSKA tersebut, kegiatan-kegiatan pengiriman barang dari Kutai Timur akan tercatat oleh Disperindag.
“Sehingga saya bisa melihat, jumlah produk yang keluar, ada datanya,” pungkasnya. (Adv/Bjn-02/Ja)