KotaKutimPemkab Kutim

Portal Satu Data Menjadi Pintu Informasi Pemkab Kutim

Bujurnews, Kutai Timur – Portal satu data indonesia (PSDI) menjadi upaya untuk menghasilkan kebijakan yang tepat dengan data yang valid dan akurat. Di mana, kebijakan tata kelola pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan data yang berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagi pakaikan antar instansi pusat serta daerah.

Asisten Pemkesra Kutim, Poniso Suryo Renggono mengatakan kebutuhan terhadap data yang valid dan akuntabel baik dari pemerintah daerah maupun masyarakat. Portal satu data Indonesia dimaksud untuk perbaikan data kelola data sebagaimana implementasi di daerah dipertegas melalui Peraturan Bupati nomor 40 tahun 2022 tentang sistem Pengelolaan Satu Data di Daerah.

“Dengan adanya kebijakan satu data indonesia (SDI) dapat menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggung jawabkan. selain itu mudah di akses,” ucapnya.

Lanjutnya, transformasi digital menyajikan peluang dan tantangan bagi pemerintah, terutama dalam pengambilan keputusan berbasis data. Maka ia berharap dengan adanya satu data di Kabupaten Kutai Timur dapat menyelaraskan program antar sektor, merumuskan prioritas program dan kegiatan, untuk menghasilkan kegiatan pembangunan yang lebih efektif bagi masyarakat dan mampun menjawab tantangan lingkungan yang sering berubah ubah.

“Ketersediaan data yang lengkap, akurat dan mudah diakses menjadi salah satu komponen utama dalam mendukung pembangunan daerah,” imbuhnya.

Meskipun demikian, dalam rangka menghasilkan data yang berkualitas, diperlukan suatu wadah koordinasi dan harmonis untuk membangun sinergi dan kolaborasi antara para pemangku kepentingan yang berdasarkan peraturan presiden nomor 39 tahun 2019 tentang satu data indonesia dan dapat difasilitasi melalui pelaksana forum satu data daerah.

“Kolaborasi penyelenggara satu data penting dilakukan baik dari koordinator satu data indonesia yaitu bapedda, walidata yaitu diskominfo, pembina data yaitu BPS dan pengelola JIGD,” jelasnya.

Sebelumnya, Kabid Aptika Diskominfo Kutim, Diaz Fauzi Wiranata menuturkan kebijakan daerah kabupaten Kutai Timur telah diatur sejak 3 tahun lalu (Perbup 49/2020). Namun, hasil dari kebijakan tersebut masih dirasa belum maksimal, sehingga dilakukan upaya percepatan dalam penyelenggaraan satu data.

“Sebagai salah satu komponen terpenting dalam transformasi digital, data memegang peranan strategis terhadap perencanaan pembangunan daerah. Sehingga, koordinasi pengelolaan data perlu lebih didorong lagi keseluruh pemangku kepentingan,” ungkapnya. (mar/ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button