Bujurnews, Kutai Timur – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Timur menggelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Senin (18/12/2023).
Dalam sambutannya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Zubair menyampaikan, kekerasan terhadap perempuan dan tindak pidana perdagangan orang adalah masalah serius yang memerlukan perhatian bersama.
“Dalam konteks ini, pemerintah daerah bersama dengan berbagai instansi terkait dan masyarakat perlu bekerja sama secara sinergis untuk mencegah dan memberantas segala bentuk kekerasan dan perdagangan manusia,” ujar Zubair.
Perempuan merupakan bagian integral dari masyarakat yang memiliki peran besar dalam pembangunan.
“Oleh karena itu, kita harus bersama-sama dan melindungi hak-hak perempuan agar mereka dapat berkontribusi secara maksimal dalam pembangunan daerah kita. Tidak hanya itu, kita juga perlu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghormati hak asasi manusia, termasuk hak- hak Perempuan,” ujarnya.
Tindak pidana perdagangan orang juga merupakan ancaman serius terhadap martabat manusia. Setiap individu memiliki hak untuk hidup dan bekerja dalam lingkungan yang aman dan adil.
Oleh karena itu, peran kita sebagai warga negara yang peduli adalah untuk aktif berpartisipasi dalam upaya pencegahan, pengungkapan, dan penindakan terhadap kasus-kasus perdagangan manusia.
“Melalui acara sosialisasi ini, saya berharap semua peserta mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang bahaya kekerasan terhadap perempuan dan perdagangan manusia. Lalu membagikan ilmunya kepada masyarakat luas, sehingga dapat mengurangi /menghindari segala bentuk gangguan atau ancaman kekerasan yang menimpa perempuan dan anak,” harapnya.
Kepala bidang Perlindungan Perempuan DP3A Kutim Adji Farmila Rachmi mengatakan, kekerasan terhadap perempuan seperti fenomena gunung es, kecil di permukaan dan membesar dibagian bawahnya.
“Sering terjadi kekerasan terhadap perempuan, akan tetapi tidak ada keberanian untuk melaporkan. Banyak Faktor yang menyebabkan hal tersebut, yaitu ketakutan akan nafkah yang hilang apabila permasalahan itu dilaporkan, intimidasi dari suami atau keluarga pelaku dan yang paling mendasar adalah akan menjadi aib keluarga apabila jekerasan itu terekspose,” ujar Adji Farmila Rachmi
Perempuan tidak hanya mengalami kekerasan fisik atau psikis akan tetapi juga mengalami eksploitasi, seperti dijanjikan sebagai karyawan toko atau salon akan tetapi dipekerjakan sebagai pekerja seksual.
“Yang paling miris lagi adalah banyak anak-anak kita yang masih di bawah umur mengalami hal tersebut yang kita kenal dengan traffiking,” ucapnya
Farmila mengungkapkan, Traffiking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akhir-akhir ini sangat marak terjadi hampir diseluruh pelosok tanah Air, termasuk di Provinsi Kalimantan Timur.
“Alhamdulillah untuk di Kabupaten Kutai Timur data TPPO masih sangat rendah. Akan tetapi kita harus tetap waspada bersama. Pada kesempatan ini kami sampaikan juga, bahwa sudah dibentuk Gugus Tugas TPPO di Kabupaten Kutai Timur dengan SK Bupati Kutai Timur Nomor 264/K.503/2023 Tahun 2023, dengan tujuan untuk memberantas dan menekan meluasnya TPPO di Kutai Timur,” ungkapnya.(adl/ja).