HeadlineKotaKutim

Kasus Korupsi Pengadaan Solar Cell, Kejari Kutai Timur Tetapkan 3 Tersangka

Bujurnews, Kutai Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan solar cell di Dinas Pendidikan Kutim, senilai Rp 24 miliar pada tahun 2020.

Tersangka pertama, berinisial RL, menjabat sebagai Kasi Prasarana di Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2020. Sementara itu, tersangka kedua, AEH, merupakan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang diduga sebagai pelaku aktif dalam memanipulasi pengadaan barang dan jasa. Tersangka ketiga, R, adalah Direktur CV Dua Putra Sangatta, yang diduga turut serta dalam memanipulasi pengadaan solar cell.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutim, Romlan Robin, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kas Pidsus), Michael A F Tambunan, menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti dan pemeriksaan 70 orang saksi, termasuk pelaku pengadaan barang dan jasa serta direktur CV. Hasil perhitungan dari BPKP Kaltim menunjukkan kerugian negara sekitar Rp 16,6 miliar.

“Kita akan terus dalami untuk mengungkap pelaku-pelaku lain terkait dugaan korupsi pengadaan solar cell di Dinas Pendidikan Kutim tahun 2020,” ungkap Kasi Pidsus Michael A F Tambunan, kepada media ini saat ditemui di ruang kerjanya, Pada Selasa (16/01/2024)

Selain penetapan tersangka, satu unit rumah beserta tanahnya di cluster Monaco Bukit Menitarina Samarinda senilai Rp 1,1 miliar telah disita berdasarkan putusan Pengadilan Negeri.

Para tersangka, saat ini, telah dititipkan di tahanan Mapolres Kutim untuk menjalani proses lebih lanjut. Kasus ini mencakup pagu anggaran sebesar Rp 80 miliar, dengan Rp 24 miliar untuk pengadaan solar cell, dan sisanya untuk pengadaan tempat sampah, tas, dan lainnya.

Dijelaskan bahwa dari total anggaran Rp 24 miliar, dipecah ke dalam 135 paket pekerjaan dengan 33 CV yang terlibat. “Modusnya hampir sama dengan kasus di PTSP,” tutupnya.(adl/ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button