Pembelian Gas 3 Kilogram Wajib Menggunakan KTP atau Kartu Keluarga

Bujurnews, Kutai Timur – Mulai Januari 2024, pembelian gas LPG subsidi 3 kilogram wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Aturan ini berlaku secara nasional, termasuk di Kabupaten Kutai Timur.
Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim, Andi Nur Hadi Putra, menyampaikan bahwa aturan ini berlaku untuk KTP dan Kartu Keluarga. Bahkan pihaknya terus melakukan pengawasan, baik terkait pendistribusian maupun stok yang ada.
“Kami tetap melakukan hal itu, bukan KTP saja, Kartu Keluarga juga. Dan, itu nantinya akan masuk ke database mereka (pertamina),” ungkap Andi Nur Hadi Putra kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (18/1/2024).
Nur Hadi melanjutkan, pihaknya terkendala pada masyarakat yang baru masuk ke Kutai Timur dan belum terdaftar di agen terdekat.
“Agak sulit untuk pendatang yang ingin membeli, karena di agen sudah terdata dan stok gas yang ada tidak cukup,” pungkas Nur Hadi.
Ia juga mengungkapkan, stok gas LPG 3 kilogram di Kutim melimpah sesuai dengan pantauan di lapangan.
“Sebenarnya Kutim ini telah terpenuhi untuk stok LPG 3 kilogram, tetapi terkadang masyarakat membeli dua hingga tiga tabung gas LPG. Maka yang ini kami lakukan pengawasan agar meminimalisir terjadinya kelangkaan,” ucapnya.
Sebelumnya, Sales Branch Manager PT Pertamina EP Sangatta, Irfan, menjelaskan bahwa di Kutai Timur, pembelian tabung elpiji subsidi 3 kilogram sudah mulai menerapkan penggunaan KTP. Secara teknis, konsumen diminta membawa KTP untuk verifikasi di dalam aplikasi yang disediakan oleh PT Pertamina di pangkalan.
“Pendataan konsumen dilakukan untuk memastikan pengguna tabung gas melon tepat sasaran. KTP digunakan untuk mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terdaftar atau belum,” tambah Irfan.
Data pengguna tabung elpiji 3 kilogram akan diperiksa di aplikasi merchant, dan jika konsumen sudah terdaftar, mereka dapat melanjutkan transaksi. Untuk pengusaha mikro, foto diri di tempat usaha juga diperlukan, dan verifikasi akan dilakukan oleh tim pusat.
“Irfan menegaskan bahwa konsumen yang sudah terdaftar tetap bisa melakukan transaksi LPG bersubsidi di manapun,” tambahnya.
Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan ketepatan sasaran dalam penyaluran Gas LPG subsidi 3 kilogram. (adl/rc)