Perkara Wanprestasi, Gibran Digugat Almas Tsaqibbirru

Bujurnews – Almas Tsaqibbirru, mahasiswa yang dulu menjadi penggugat batas usia capres di Mahkamah Konstitusi dan memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka di Pilpres kini menggugat Gibran ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).
atas perkara wanprestasi.
Berdasarkan informasi resmi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Solo, register 22 Januari 2024 tercatat dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt.
Ada dua gugatan yang dilayangkan oleh Almas.
Pertama, status perkara disebutkan memasuki pemberitahuan putusan dengan lama proses 9 hari.
Lalu, gugatan kedua dengan klasifikasi perkara sama yakni wanprestasi, teregister pada Senin 29 Januari 2024. Nomor perkara tercatat 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Salah satu dari dua gugatan yang dilayangkan memuat kerugian yang dialami Almas oleh Gibran. Sehingga Almas meminta PN Surakarta untuk memerintahkan Gibran membayar Rp10 juta dengan denda keterlambatan Rp1 juta bila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan.
Gugatan ini dibenarkan oleh Humas PN Kota Solo Bambang Aryanto, saat dikonfirmasi pada Kamis (1/2/2024).
Almas juga menyingung soal peran dirinya yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun sudah pernah menjadi kepala daerah dan dikabulkan.
Olehnya, Gibran bisa mencalonkan diri dan mendaftar bersama Prabowo Subianto ke KPU.
“Tertulis, bahwa maka seharusnya tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat sehingga dapat maju di pemilihan presiden/wakil presiden periode ini,” kata Bambang, saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, dalam surat gugatan tersebut dituliskan jika Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat.
“Maka dengan demikian tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat, dengan dasar tersebut,” kata dia.(*)