Opini

Perkembangan Ekonomi Islam dalam Indikator SGIE

Bujurnews – SGIE adalah singkatan dari Keadaan Ekonomi Islam Global. Ini adalah laporan komprehensif yang memberikan gambaran mendalam tentang ekonomi Islam global. Laporan tersebut mencakup berbagai sektor seperti keuangan Islam, makanan dan minuman halal, kosmetik halal, obat-obatan, dan pariwisata ramah Muslim. SGIE mempunyai dampak yang signifikan terhadap perspektif ekonomi, bisnis, dan sosial, dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dengan mengidentifikasi dan mempromosikan sektor-sektor utama. Laporan SGIE dirilis setiap tahun dan dianggap sebagai acuan perkembangan ekonomi Islam global. Laporan terbaru SGIE untuk tahun 2023/2024 menempatkan Indonesia di peringkat ke-3 dalam Global Islamic Economic Indicator Score, mengalami kenaikan satu peringkat dibanding 2022.

Faktor-faktor yang mempengaruhi kenaikan peringkat Indonesia dalam indikator SGIE (State of the Global Islamic Economy) meliputi:

1 . Sektor Makanan Halal: Indonesia mengalami kenaikan signifikan di sektor makanan halal, yang menyebabkan kenaikan peringkat dalam indikator SGIE. Peningkatan ekspor makanan halal ke negara-negara anggota OKI juga berkontribusi pada kenaikan peringkat.

2. Sektor Keuangan Syariah: Perkembangan di sektor keuangan syariah, termasuk merger bank anak dan perkembangan keuangan digital Islam, memberikan prospek menjanjikan dan berkontribusi pada peringkat Indonesia dalam indikator SGIE.

3. Inisiatif Pemerintah dan Stakeholder: Langkah-langkah untuk meningkatkan sertifikasi halal melalui digitalisasi, peningkatan peran start-up syariah, dan komitmen dalam menjalin kemitraan global terkait penjaminan produk halal juga memengaruhi peringkat Indonesia dalam indikator SGIE.

Dengan demikian, kenaikan peringkat Indonesia dalam indikator SGIE dipengaruhi oleh peningkatan kinerja dalam sektor makanan halal, perkembangan sektor keuangan syariah, serta inisiatif pemerintah dan stakeholder terkait sertifikasi dan ekosistem halal. Ada beberapa hal penting yang harus di perhatikan seperti hal yang penting dan kompleks. Ini melibatkan pengaturan berbagai aspek ekonomi, termasuk perbankan syariah, keuangan Islam, asuransi syariah, investasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam, serta pengembangan lembaga-lembaga keuangan dan ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Pertama-tama, perlu diperhatikan bahwa perkembangan hukum dalam konteks ini dapat berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Islam, baik secara positif maupun negatif.

Secara positif, perkembangan hukum yang mendukung ekonomi Islam dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan sektor ini. Ini termasuk penyusunan dan penegakan regulasi yang jelas, perlindungan hukum bagi produk dan layanan keuangan Islam, serta kebijakan yang mendorong investasi dalam sektor ekonomi Islam. Dengan demikian, hukum dapat menjadi instrumen yang memperkuat kepercayaan masyarakat dan investor terhadap ekonomi Islam, yang pada gilirannya dapat meningkatkan pertumbuhan sektor ini.

Namun, di sisi lain, perkembangan hukum yang tidak tepat atau ambigu dapat menjadi hambatan bagi pertumbuhan ekonomi Islam. Ketidakpastian hukum atau regulasi yang berubah-ubah dapat menciptakan ketidakstabilan dan kebingungan di pasar, mengurangi kepercayaan investor dan masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan Islam. Ini bisa menghambat investasi dan pertumbuhan sektor ekonomi Islam secara keseluruhan.

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan badan regulator untuk berkolaborasi dengan pemangku kepentingan dalam mengembangkan kerangka hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam, yang sejalan dengan kebutuhan pasar dan memberikan kepastian hukum yang cukup. Ini mencakup penyusunan regulasi yang jelas dan konsisten, penegakan hukum yang adil, serta dukungan terhadap inovasi dan pengembangan produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Dengan demikian, perkembangan hukum dalam konteks ekonomi Islam dalam indikator SGIE adalah faktor penting yang dapat mempengaruhi arah dan tingkat pertumbuhan sektor ini. Dengan kerangka hukum yang tepat dan kondusif, ekonomi Islam dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap ekonomi global secara keseluruhan.

Ditulis oleh : Ronggo Warsito, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button