Opini

Pengarusutamaan Gender dalam Mencari Keadilan bagi Perempuan

Oleh: Dyan Indriwati Thamrin, S. Pd.

Pemerhati Masalah Sosial dan Politik

Pemkot Bontang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB menggelar Sosialisasi Responsif Gender pada Rabu (29/9/21). Bertempat di BPU Kecamatan Bontang Utara, acara tersebut dibuka langsung oleh Wawali Najirah dan dihadiri oleh seluruh perwakilan dari kelurahan dan kecamatan yang ada di Kota Bontang.

Dalam laporannya, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan KB Bahtiar Mabe mengungkapkan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka penyetaraan gender antara pria dan wanita. “Pada umumnya seringkali perempuan dianggap kaum lemah yang tidak memiliki hak meraih pendidikan, jabatan dan lainnya. Namun, dalam sosialisasi ini kita akan menghapus kesenjangan antara perempuan dan laki-laki,” jelas Bahtiar.

Sementara itu, Wawali Najirah dalam sambutannya menekankan pentingnya kesetaraan gender. “Isu kesetaraan gender berkaitan erat dengan masalah keadilan dan banyaknya kekerasan yang terjadi pada wanita,” jelas Najirah. “Saya harap melalui sosialisasi ini dapat membangun responsif gender di Kota Bontang serta keadilan bagi wanita,” tutupnya.

Pengarusutamaan Gender atau disingkat PUG adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai dan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam sejumlah aspek kehidupan manusia (rumah tangga, masyarakat dan negara), melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan program di berbagai bidang kehidupan dan pembangunan. Pada dasarnya tujuan dari PUG adalah untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Kesetaraan gender bermakna bahwa laki-laki dan perempuan dapat berkembang optimal tanpa terkendala oleh jenis kelaminnya.

Secara sederhana dapat disimpulkan bahwa ide PUG diharapkan dapat menjadi jalan tercapainya keadilan bagi perempuan yang selama ini dianggap lemah, tidak memiliki hak meraih pendidikan dan jabatan, bahkan acapkali menjadi korban kekerasan.

Bagaimana Islam memandang ide PUG? Islam sebagai agama mayoritas yang dianut di Indonesia apakah memiliki konsep tersendiri tentang ide ini? Menurut Islam, seperti apakah keadilan bagi perempuan?

Islam sebagai agama yang sempurna dan paripurna telah menggariskan posisi laki-laki dan perempuan sebagai sahabat dalam meraih ketakwaan kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW. Allah SWT dengan tegas menempatkan laki-laki dan perempuan sama dalam ketaatan dan berlomba dalam kebaikan. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 71 : “Orang-orang Mukmin laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka memerintahkan kemakrufan dan mencegah kemunkaran.”

Islam dengan jelas mengatur dalam perkara-perkara mana perempuan sejajar dengan laki-laki dan dalam perkara mana perempuan berbeda dengan laki-laki. Hal tersebut dikembalikan kepada kodratnya masing-masing, baik secara biologis, fisiologis, psikologis, dan sosiologis.

Allah SWT membedakan peran laki-laki (kewajibannya sebagai kepala keluarga dan pencari nafkah) dan perempuan (kewajibannya menjadi ummu wa rabbatul bait). Namun sebagai bagian dari masyarakat, mereka sama-sama berkewajiban melakukan amar makruf nahi munkar, termasuk dalam aktivitas politik yang mulia.

Dalam bidang politik perempuan mempunyai kiprah yang sejajar sebagaimana laki-laki menurut Islam kecuali dalam wilayah kekuasaan/pemerintahan yang mengatur urusan umat secara langsung, seperti menjadi penguasa atau kepala negara. Rasulullah SAW bersabda : “Tidak akan pernah menang suatu kaum yang menyerahkan urusan (kekuasaannya) kepada perempuan.” (HR. Bukhari).

Islam tidak melarang perempuan untuk bekerja dan berkarier. Rasulullah SAW bersabda : “Allah telah mengijinkan bagi kalian (kaum perempuan) untuk keluar memenuhi kebutuhan kalian.” (HR. Bukhari). Namun, mereka juga tidak seharusnya didorong atau dipaksa, baik dengan tekanan sosial maupun tekanan ekonomi demi memenuhi kebutuhan mereka sendiri atau keluarga mereka, sehingga mengkompromikan tugas utama mereka untuk merawat dan membesarkan anak-anak mereka agar menjadi generasi emas penerus peradaban gemilang.

Negara lah yang bertanggung jawab untuk menjamin keuangan setiap perempuan yang tidak memiliki kerabat laki-laki yang mencukupi kebutuhannya, atau kepada laki-laki yang tidak mampu memenuhi kebutuhan nafkah dirinya dan keluarganya. Rasulullah SAW bersabda : “Barangsiapa yang mati meninggalkan harta, maka harta itu untuk keluarganya. Dan barangsiapa mati meninggalkan utang atau tanggungan, maka itu tanggung jawabku.” (HR. Muslim dari Jabir). Kata ‘tanggung jawabku’ dalam Hadits ini mempunyai implikasi Rasulullah SAW sebagai kepala pemerintahan atau penguasa kala itu.

Ide PUG sendiri bukanlah ide yang berasal dari Islam, tetapi merupakan buah dari sistem sekuler, sistem yang tidak pernah menjadikan ajaran agama (baca : Islam) sebagai acuan dan panduan. Sistem yang memandang bahwa keadilan bagi perempuan hanya bisa dicapai dengan meyerupakan kodrat perempuan sebagaimana laki-laki baik secara biologis, fisiologis, psikologis dan sosiologis. Sehingga fenomena bapak rumah tangga (ibu bekerja di luar, bapak mengasuh anak di rumah), perempuan menjadi kuli bangunan, buruh pabrik dengan jam kerja yang sangat panjang, dan lain sebagainya semakin lazim terlihat di tengah-tengah masyarakat.

Jelaslah cara pandang sistem rusak ini tidak manusiawi karena sememangnya Islam telah mendudukkan perempuan dan laki-laki sesuai fitrah penciptaannya masing-masing. Ketidakadilan atas perempuan bukanlah disebabkan ketidaksetaraan gender, melainkan karena ditinggalkannya hukum-hukum Allah SWT dalam mengatur setiap sendi kehidupan manusia. Makna keadilan pun didasarkan pada akal manusia yang serba lemah, terbatas dan diliputi hawa nafsu.

Maka ide PUG bukanlah solusi atas ketidakadilan bagi perempuan, karena sangatlah absurd keadilan dilihat dari penyamaan perempuan dan laki-laki dalam semua hal. Penerapan sistem sekuler lah yang merupakan biang keladi atas ketidakadilan bagi perempuan.

Hanya Islam yang mampu memberikan keadilan bagi perempuan. Rasulullah SAW bersabda : “Aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada para wanita. “ (HR. Muslim : 3729). Islam tidak hanya menjamin hak-hak perempuan, tetapi juga menjaga mereka dari segala hal yang dapat menodai kehormatannya, menjatuhkan wibawa dan merendahkan martabatnya. Atas dasar inilah kemudian aturan ditetapkan oleh Allah SWT agar kaum perempuan dapat menjalankan peran strategisnya sebagai pendidik umat generasi mendatang.

Sistem sekuler tidak akan pernah memberi keadilan hakiki kepada perempuan. Ia memberi tak lebih dari keadilan semu. Keadilan bagi perempuan akan tercapai apabila perempuan diposisikan sebagaimana fitrah penciptaannya menurut Islam. Wallahu’alam. (*)

*SELURUH ISI TULISAN MENJADI TANGGUNG JAWAB PENULIS. REDAKSI BUJURNEWS.COM TIDAK BERTANGGUNGJAWAB TERHADAP ISI, MAKNA, DAN DAMPAK DARI OPINI INI.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button