KotaRagam

Apa Itu Bea Cukai, Berikut Tugasnya

Bujurnews – Dalam istilah internasional, Bea Cukai juga dikenal dengan Customs (Instansi Kepabeanan) Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan (KIP) Bea Cukai Sangatta, Primadania, ia menjelaskan bahwa instansi tersebut berada di bawah naungan Kementerian Keuangan yang kini diisi oleh wanita hebat berkelahiran di daerah Bandar Lampung yaitu Ibu Sri Mulyani Indrawati.

“Bea cukai merupakan salah satu unit eselon di bawah kementerian keuangan,” Jelasnya(19/03/24) Dilansir situs Kemenkeu, Bea Cukai berasal dari dua suku kata, Bea dan Cukai.

Bea adalah pungutan yang dikenakan atas keluar masuknya barang/komoditas di daerah pabean. Pungutan bea ini bersifat wajib serta dikenakan pada produk hasil ekspor dan impor.

Cukai adalah pungutan negara terhadap barang-barang tertentu dengan sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai. Sifat-sifat tersebut antara lain:- Konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Wanita cantik yang kerap disapa Dania, juga mengatakan bahwa tugas dari Instansi Bea Cukai berhubungan dengan industri perdagangan internasional, baik kegiatan ekspor maupun impor tersebut ada empat mecangkup revenue collector, industrial assistance, trade facilitator dan Community Protector.

Di akhir wawancara Dania juga menegaskan bahwa peran terpentingnya adalah menjaga dan mengawasi masyarakat dari barang barang yang terlarang, dan mampu meningkatkan perekonomian dalam negeri.

“Yang terpenting itu bisa menjaga masyarakat ,melakukan pengawasan dan bisa membantu perekonomian dalam negri dari barang barang yang illegal,” (Mar/ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button