Nasional

Rencana Kenaikan Tarif PPN Indonesia: Optimalisasi Penerimaan Negara dengan Prinsip Keadilan

Bujurnews – Pemerintah Indonesia berencana untuk meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025 mendatang. Penyesuaian ini telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPN, yang mengalami perubahan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ferry Irawan, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian, menjelaskan bahwa tujuan dari penyesuaian tarif tersebut adalah untuk mengoptimalkan penerimaan negara, sambil tetap mempertahankan prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam sistem perpajakan.

Kenaikan tarif PPN ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara yang diperlukan untuk mendukung pembangunan dan penyediaan layanan publik. Dengan memperoleh pendapatan yang lebih besar dari PPN, pemerintah dapat memperkuat basis keuangan negara dan membiayai berbagai program pembangunan yang diperlukan untuk kesejahteraan masyarakat.

Meskipun demikian, keputusan untuk menaikkan tarif PPN ini tentu saja tidak lepas dari perhatian terhadap dampaknya terhadap masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk menjaga prinsip keadilan dalam sistem perpajakan, sehingga kenaikan tarif ini tidak memberatkan golongan masyarakat menengah ke bawah.

Selain itu, kepastian hukum juga dianggap penting dalam menjalankan sistem perpajakan yang efektif. Dengan menetapkan aturan yang jelas dan transparan, diharapkan para pelaku usaha dan warga negara dapat memahami kewajiban perpajakan mereka dengan baik dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Rencana kenaikan tarif PPN ini akan terus dipantau dan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah, serta melalui proses konsultasi dengan berbagai pihak terkait. Dengan demikian, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi penerimaan negara sambil memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button