Kejagung: Masih Dalam Proses Penghitungan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah Tbk
Bujurnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia telah memberikan tanggapannya terkait kemungkinan kerugian negara yang diduga disebabkan oleh tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) dari tahun 2015 hingga 2022.
Kasus tersebut tengah menjadi sorotan publik setelah sejumlah tokoh terkenal ikut menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejagung, termasuk di antaranya adalah Helena Lim dan Harvey Moeis, suami dari pesohor Indonesia Sandra Dewi.
Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam proses penghitungan kerugian negara bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami masih dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara. Formulasinya masih kami rumuskan dengan baik dan BPKP maupun dengan para ahli,” ujar Kuntadi dalam sebuah Konferensi Pers di Jakarta, Rabu, (27/3/2024).
Meskipun demikian, Kuntadi menyebutkan bahwa ada perkiraan kerugian negara yang telah dikaji dari sisi pendekatan ahli lingkungan.
“Sebagian perkiraan kerugian negara sudah kami sampaikan berdasarkan pendekatan ahli lingkungan. Selebihnya masih dalam proses perumusan formulasi penghitungannya,” ungkapnya.
Sebelumnya, perkiraan kerugian ekologis, ekonomi, dan pemulihan lingkungan akibat korupsi tersebut dari hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo mencapai Rp271 triliun, sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014.
Dalam kasus ini, nilai kerusakan lingkungan terbagi menjadi tiga jenis, yaitu kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun. (*)