NasionalPolitik

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ajukan Permintaan ke MK untuk Pilpres Ulang

Bujurnews – Tim hukum dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3, Ganjar-Mahfud, telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar pemilihan presiden ulang tanpa melibatkan pasangan Prabowo-Gibran.

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyampaikan permohonan tersebut kepada MK. Mereka meminta agar Pilpres 2024 diulang, dengan batas waktu paling lambat pada 26 Juni 2024.

Selain itu, kubu Ganjar-Mahfud juga memohon agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024, serta pembatalan hasil penghitungan suara yang telah dilakukan.

Permintaan ini merupakan bagian dari upaya hukum dari tim Ganjar-Mahfud dalam menanggapi hasil Pilpres 2024, di mana pasangan mereka kalah dalam rekapitulasi suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Langkah ini menandai langkah hukum yang signifikan dari kubu Ganjar-Mahfud untuk memperjuangkan kepentingan mereka dalam konteks politik nasional. Namun, MK akan melakukan evaluasi dan proses hukum yang cermat sebelum mengambil keputusan terkait permohonan ini. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button