Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa: Langkah Kontroversial Jokowi di Penghujung Kepemimpinannya
Bujurnews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah kontroversial dengan menandatangani UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa pada 25 April 2024, yang menggantikan UU Nomor 6 tahun 2014. Salah satu poin yang paling mencolok dalam peraturan baru ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi delapan tahun.
Dalam UU tersebut, pasal 39 ayat (1) menegaskan bahwa masa jabatan kades kini berlangsung selama delapan tahun, dengan aturan bahwa kepala desa dapat menjabat hingga dua periode berturut-turut atau tidak berturut-turut. Hal ini menandai perubahan signifikan dari UU sebelumnya yang hanya mengizinkan masa jabatan enam tahun dan tiga periode.
Keputusan untuk memperpanjang masa jabatan kades telah memunculkan berbagai reaksi, baik pro dan kontra. Para pendukungnya berpendapat bahwa ini akan memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan desa serta memungkinkan kades untuk menyelesaikan program-program pembangunan yang lebih besar. Di sisi lain, kritikus mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan kekuasaan dan kurangnya kesempatan bagi generasi muda untuk memimpin.
Meskipun demikian, langkah ini menegaskan komitmen Jokowi untuk mendukung pembangunan di tingkat desa, yang sering dianggap sebagai basis penting dalam struktur pemerintahan Indonesia. Dengan memperpanjang masa jabatan kades, diharapkan bahwa desa-desa akan memiliki lebih banyak waktu untuk melaksanakan proyek-proyek pembangunan jangka panjang dan memperkuat posisi mereka dalam mewujudkan visi pembangunan nasional.
Namun, dengan kontroversi yang mengiringi keputusan ini, pertanyaan tentang dampaknya terhadap demokrasi lokal dan partisipasi masyarakat tetap menjadi perhatian. Selain itu, tantangan implementasi dan pengawasan akan menjadi fokus selanjutnya saat aturan baru ini mulai diterapkan di lapangan. (*)