Pemkab Kutim Ajukan Raperda Penanggulangan Kebakaran dan Ketertiban Umum
Bujurnews – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Sidang Paripurna ke-22 dengan agenda pembacaan dua Nota Penjelasan Pemerintah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran serta Ketertiban Umum. Sidang ini berlangsung di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kutim, pada Senin (13/05/2024).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dihadiri oleh 21 anggota legislatif, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Pamkesra) Poniso Suryo Renggono, kepala perangkat daerah, perwakilan Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.
Asisten Pamkesra, Poniso Suryo Renggono, dalam pembacaan nota penjelasan pemerintah terkait dua Raperda tersebut, menjelaskan bahwa seiring dengan laju pembangunan, pertumbuhan penduduk, dan peningkatan aktivitas ekonomi serta masyarakat, resiko terjadinya kebakaran meningkat signifikan.
“Oleh karena itu, diperlukan usaha yang terus-menerus dan berkesinambungan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko kebakaran. Upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran harus dirancang sedemikian rupa untuk memberikan rasa aman yang maksimal kepada masyarakat Kutai Timur,” ujar Poniso.
Poniso menekankan bahwa upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran bukan hanya tugas pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat. “Peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran secara preventif,” tambahnya.
Lebih lanjut, Poniso merujuk pada Pasal 12 ayat (1) huruf e dan Lampiran E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan merupakan urusan wajib daerah terkait pelayanan dasar dalam bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
“Dengan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha,” jelasnya.
Terkait Ketertiban Umum, Poniso mengungkapkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib pemerintah daerah kabupaten.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur berkomitmen untuk memelihara ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta berupaya menumbuhkan budaya tertib dalam masyarakat dengan menegakkan peraturan daerah secara komprehensif,” ujarnya.
Poniso juga menyebutkan bahwa Peraturan Daerah Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sudah tidak sesuai dengan dinamika masyarakat saat ini dan perlu diganti. “Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum diharapkan dapat menjadi acuan yuridis dan memberikan payung hukum yang memadai bagi aparat pemerintah daerah dan instansi terkait dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,” pungkasnya. (Adv/mar/ja)