AdvertorialDPRD Kutim

Sayid Anjas: DPRD Kutim Setuju Kebijakan Pajak Restoran dan Hotel 10 Persen

Bujurnews – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Sayid Anjas, memberikan keterangan terkait kebijakan pajak yang diberlakukan pada restoran dan hotel di wilayah tersebut.

Anjas menginformasikan bahwa DPRD Kutim telah menyetujui peraturan daerah yang mengintegrasikan retribusi dan pajak daerah. Langkah ini bertujuan untuk menilai dampak kebijakan tersebut, baik positif maupun negatif, terhadap industri restoran dan perhotelan.

“Kita perlu mengamati dampaknya karena kebijakan ini baru disahkan. Sosialisasi masih diperlukan, dan efeknya akan dievaluasi dalam satu atau dua tahun mendatang,” kata Anjas pada Senin (13/5/2024).

Menurut Anjas, tarif pajak sebesar 10 persen untuk restoran dianggap wajar. Ia memberikan contoh retribusi untuk sewa gedung serba guna yang dikenakan biaya 2 juta rupiah per hari sebagai bagian dari pendapatan daerah.

“Semua ini adalah upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah. Dampaknya akan kita evaluasi apakah tarif ini terlalu tinggi atau tidak,” tambahnya.

Anjas juga menekankan pentingnya sosialisasi yang efektif kepada semua pihak terkait agar mereka memahami perubahan kebijakan pajak ini dengan baik. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi potensi ketidaknyamanan atau ketidakpuasan dari pihak-pihak yang terdampak.

“Kami akan memastikan setiap langkah diambil berdasarkan pertimbangan yang matang dan memperhatikan kepentingan semua pihak yang terlibat,” tegasnya.(Adv/mar/ja).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button