AdvertorialDPRD Kutim

Fraksi Golkar Kutim Dukung Ranperda Ketertiban Umum untuk Atasi Dampak Pertumbuhan Penduduk dan Ekonomi

Bujurnews, Kutai Timur – Wakil Ketua Fraksi Golongan Karya (Golkar) Kutai Timur, Aran Jau, sampaikan pandangan Fraksi Golkar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketertiban Umum, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Selasa (14/5/2024).

Aran Jau menyampaikan, Kabupaten Kutai Timur mengalami pertambahan penduduk cukup pesat berdasarkan Statistik jumlah penduduk Kutai Timur tahun 2023 berjumlah 447,49 ribu jiwa, mengalami kenaikan sebesar 1% dari 424,34 ribu jiwa tahun 2020. Dengan jumlah terbesar pada Kecamatan Sangatta Utara, Bengalon, Kongbeng serta Sangatta Selatan.

“Kabupaten Kutai Timur mengalami pertambahan penduduk cukup pesat berdasarkan Statistik jumlah penduduk Kutai Timur tahun 2023 berjumlah 447,49 ribu jiwa, mengalami kenaikan sebesar 1% dari 424,34 ribu jiwa tahun 2020. Dengan jumlah terbesar pada Kecamatan Sangatta Utara, Bengalon, Kongbeng serta Sangatta Selatan,” ujar Aran Jau.

Aran Jau mengatakan, Jumlah penduduk dipengaruhi oleh faktor kelahiran, kematian serta urbanisasi.

“Kemudian salah satu faktor urbanisasi adalah daya tarik pertumbuhan ekonomi. Semakin tinggi tingkat pertumbuhan ekonomi maka semakin tinggi tingkat urbanisasi masyarakat,” ucapnya.

Ia juga mengatakan pertumbuhan penduduk dan ekonomi yang pesat membawa berbagai dampak, salah satunya adalah masalah sosial masyarakat yang semakin kompleks. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan aturan yang tegas dan jelas, seperti Perda Ketertiban Umum.

“Perda Ketertiban Umum memiliki fungsi mengatur (regulerend) dan memaksa (force) masyarakat untuk mematuhi norma dan aturan yang berlaku. Penegakan hukum (enforcement) terhadap Perda ini juga sangat penting untuk memastikan terciptanya ketertiban, keamanan, dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” ucapnya.

Fraksi Golongan Karya memberikan catatan dan masukan sebagai berikut:

  1. Keberadaan Pasar Tumpah khususnya di area sangatta utara yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah agar menjadi perhatian Pemerintah Daerah dengan menyusun alternatif penyelesaian masalah dengan tetap mengedepankan humanis dan berkeadilan.
  2. Pemerintah Daerah melalui Satuan Pamong Praja hendaknya meningkatkan Pengawasan Fasilitas umum dari perbuatan asusila penyalahgunaan obat psikotropika dan narkotika oleh kalangan remaja dan masyarakat umum.
  3. Perda Ketertiban Umum merupakan alat control sosial di masyarakat maka untuk mewujudkan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat perlu di lakukan sosialisasi dan edukasi hukum terhadap masyarakat

“Terhadap Ranperda tersebut di atas maka Fraksi Golongan Karya mendukung dan mendorong untuk segera dilakukan tahapan bersama pemerintah daerah hingga persetujuan dan pengesahan terhadap 2 rancangan peraturan daerah tersebut,” tutupnya.(adv/adl/ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button