Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Aran Jau: Harus Disosialisasi
Bujurnews, Kutai Timur – Wakil Ketua Fraksi Golongan Karya (Golkar) Kutai Timur, Aran Jau, sampaikan pandangan Fraksi Golkar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim.
Aran Jau menyampaikan, peristiwa kebakaran kerap terjadi di lingkungan padat penduduk hal ini disebabkan antara lain faktor instalasi listrik yang tidak memenuhi standard, aktifitas masyarakat yang tidak aman seperti lalai menggunakan peralatan listrik, tindakan atau perbuatan dengan sengaja membakar lahan dan sebagainya.
“Maka dari itu peran Pemerintah Daerah sangat penting dalam upaya pencegahan bahaya kebakaran melalui edukasi terhadap masyarakat. Demikian juga dalam penanggulangan jika terjadi kebakaran harus dilakukan dengan cepat, tepat dan terukur. Kesiap singaan dan kecepatan dalam memadamkan kebakaran dapat menyelamatkan harta benda bahkan mencegah timbulnya korban jiwa,” ujar Aran Jau.
Aran Jau mengatakan, dalam upaya pencegahan bahaya kebakaran, hendaknya dilakukan sosialisasi.
“Disosialisasikan tidak hanya di masyarakat kota kabupaten saja, namun sosialisasi dilaksanakan setiap kecamatan hingga tingkat desa. Upaya sosialisasi dan edukasi dapat bersinergi dengan instansi lain agar lebih masif dengan menggunakan platform media sosial,” ucapnya.
Ia juga mengatakan, Kesigapan, dan kecepatan dalam menanggulangi bahaya kebakaran harus didukung oleh sarana dan prasarana yang cukup dan layak, sumber daya manusia yang terlatih serta kepastian perlindungan hukum.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Pemadanı Kebakaran di Daerah,” pungkasnya.(adv/adl/ja)