Bersama Kutim Action Centre, Encik Wardani Gelar Sosper Ke-6 di Kutai Timur, Ajak Generasi Muda Hindari Narkoba
Bujurnews, Kutai Timur – Anggota DPRD Kaltim, Encik Wardani, S.Hut gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-6 Wilayah VI Kutai Timur tentang “Peraturan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika” bersama Kutim Action Centre, Sabtu (09/06/2024).
Dalam pemaparannya, legislator dari partai PKS ini menekankan pentingnya bagi generasi muda untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apapun. Berdasarkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika, bangsa Indonesia memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi anak-anak dan remaja dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Narkoba bukan hanya menghancurkan kesehatan, tetapi juga masa depan dan impian generasi muda kita,” ujarnya.
Lebih jauh, Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama para orang tua dan pendidik, untuk bersama-sama memberikan edukasi dan pengawasan yang ketat. Menurutnya, edukasi yang baik dan pengawasan yang ketat merupakan kunci utama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda.
Encik menambahkan, penting untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan mendukung bagi generasi muda agar mereka bisa tumbuh dan berkembang tanpa harus bersentuhan dengan narkoba.
“Mari kita ciptakan lingkungan yang positif dan kondusif, di mana anak-anak kita dapat meraih prestasi tanpa godaan narkoba,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa masa depan bangsa ada di tangan generasi muda.
“Jauhi narkoba, raih prestasi, dan jadilah kebanggaan bagi keluarga dan negara,” tutup Encik Wardani, penuh harap agar generasi muda Indonesia dapat menghindari bahaya narkoba dan fokus pada hal-hal yang dapat mengembangkan potensi mereka. (*)