AdvertorialDPRD KutimKutim

DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna Ke-26 Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

Bujurnews, Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna Ke-26 membahas Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kutim, Rabu (12/6/2024).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, didampingi oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, dan dihadiri oleh 22 anggota DPRD Kutai Timur, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Mengawali sidang, Arfan mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Bahwa kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Arfan.

Arfan juga menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 merupakan laporan keuangan pemerintah daerah yang tidak terpisahkan dari manajemen pemerintahan. Laporan ini mencakup proses perencanaan, pembangunan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pengawasan, dan pelaporan.

“Oleh karena itu, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 yang telah disampaikan adalah bentuk tanggungjawab pemerintah kepada masyarakat Kutim dalam membangun transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pertanggungjawaban yang disajikan bertujuan untuk menggambarkan bagaimana tata kelola keuangan APBD Kabupaten Kutim TA 2023 telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.(adv/adl/ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button