AdvertorialDPRD Kutim

M. Amin Bacakan Pandangan Fraksi Demokrat Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2023

Bujurnews – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, M. Amin bacakan pandangan Fraksi Demokrat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

Hal ini disampaikan saat Rapat Paripurna Ke-27 mengenai Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi dalam DPRD Kabupaten Kutai Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Kamis (13/6/2024).

Dalam penyampaiannya, M. Amin mencatat nilai aset sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp18 triliun.

“Dengan nilai sebesar ini, Fraksi Partai Demokrat menitikberatkan pada investasi pada BUMD yang pada prosesnya ke depan dapat memberikan keuntungan yang dijadikan pendapatan asli daerah kabupaten. Selain itu, aset lainnya yang sifatnya aset lancar dan tetap juga diharapkan bisa lebih maksimal manfaatnya,” ucap M. Amin.

M. Amin menyoroti nilai kewajiban hingga 31 Desember 2023 yang mencapai Rp189,66 miliar, dengan rincian pendapatan diterima di muka sebesar Rp571,45 juta, utang belanja sebesar Rp28,64 miliar, dan utang jangka pendek lainnya sebesar Rp160,44 miliar.

“Fraksi Partai Demokrat perlu mengingatkan pemerintah daerah akan pentingnya kewajiban yang dimaksud di atas. Harapannya, kewajiban ini bisa diselesaikan 100% di tahun 2024 ini dan tidak ada lagi kewajiban utang di tahun selanjutnya,” jelasnya

Berdasarkan evaluasi atas nota penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, M. Amin berharap, pemerintah daerah lebih memperhatikan dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan anggaran daerah.

“Informasi harus dibuka secara jelas dan mudah diakses oleh masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

“Melalui bupati, kepala OPD terkait harus memerintahkan PPK bersama PPTK supaya memedomani ketentuan yang berlaku dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan sesuai tanggung jawabnya,” pungkasnya.

Terakhir, Ia berharap program pemerintah Kabupaten Kutai Timur ke depan lebih memperhatikan fokus, efisiensi, dan kebutuhan mendasar yang ada di masyarakat, terutama dalam hal infrastruktur akses jalan darat, pelabuhan laut dan udara, serta kebutuhan terkait jaringan internet sampai ke pelosok desa.(adv/adl/ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button