HeadlineKaltimNasional

Polri Tetapkan Tersangka Baru Tambang Ilegal di IKN, Kerugian Negara Tembus Rp5,7 Triliun

Bujurnews.com— Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial M dalam kasus tambang ilegal batu bara di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Kasus ini menambah panjang daftar pelaku penambangan ilegal yang telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun.

Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Feby Dapot Hutagalung, mengungkapkan tersangka M merupakan pemodal sekaligus penjual batu bara ilegal dari perusahaan PT WU.

“Perannya sebagai pemodal dan penjual batu bara ilegal dari kawasan IKN, tepatnya di Taman Hutan Raya (Tahura) Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur,” ujar Feby, Jumat (7/11).

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pengiriman batu bara yang dikemas dalam karung dan dikirim menggunakan kontainer. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik menerbitkan empat laporan polisi (LP) dan memeriksa 18 saksi dari berbagai instansi dan perusahaan terkait, termasuk pihak KSOP Kelas I Balikpapan, pengelola Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT), serta Kementerian ESDM.

Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni YH, CH, dan MH, yang berperan sebagai penjual dan pembeli batu bara hasil tambang ilegal.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaiffudin, menjelaskan modus yang digunakan para pelaku. Batu bara hasil tambang ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto dikumpulkan, dimasukkan dalam karung, lalu dikirim ke luar pulau menggunakan kontainer melalui Pelabuhan KKT Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

“Para pelaku menggunakan dokumen resmi palsu dari perusahaan pemegang izin usaha produksi agar batu bara tampak berasal dari tambang legal,” jelas Nunung.

Setibanya di Surabaya, batu bara ilegal itu dijual secara ritel ke sejumlah pabrik. Berdasarkan hasil penyelidikan, beberapa pabrik pengolahan logam diketahui masih menggunakan batu bara ilegal sebagai bahan bakar.

“Perusahaan yang terindikasi menggunakan batu bara ilegal di antaranya MMJ dan BMJ,” ungkap Feby.

Feby menegaskan, Polri kini memfokuskan penyelidikan tidak hanya pada aktivitas penambangan, tetapi juga pada jalur distribusi dan pihak pembeli.

“Kami akan menindak tegas dari hulu ke hilir. Bareskrim juga akan menyelidiki konsumen untuk memastikan apakah mereka mengetahui asal-usul batu bara yang dibeli,” tegasnya.

Kasus tambang ilegal di kawasan IKN ini memicu keprihatinan karena terjadi di wilayah yang seharusnya menjadi simbol pembangunan berkelanjutan Indonesia. Pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa kawasan IKN akan dijaga ketat agar terbebas dari aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button