Pandangan Umum Fraksi KIR, Soroti Stabilitas Keuangan Kutim
Bujurnews – Sobirin Bagus dari Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Hal ini disampaikan saat Rapat Paripurna Ke-27 mengenai Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi dalam DPRD Kabupaten Kutai Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Kamis (13/6/2024).
Dalam penyampaiannya, Sobirin menyoroti stabilitas keuangan daerah Kabupaten Kutai Timur. Ia menjelaskan bahwa total aset daerah per 31 Desember 2023 mencapai Rp18,00 triliun. Aset ini terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain aset lancar sebesar Rp 2,40 triliun, investasi jangka panjang sebesar Rp 245,76 miliar, aset tetap sebesar Rp 11,31 triliun, properti investasi sebesar Rp 371 miliar, dan aset lainnya sebesar Rp 3,67 triliun.
“Nilai aset ini mencerminkan kekuatan finansial yang solid dan stabil bagi daerah,” ungkap Sobirin.
Sobirin menyoroti kewajiban daerah yang terhitung sebesar Rp 189,66 miliar. Rincian kewajiban ini meliputi pendapatan diterima dimuka sebesar Rp571,45 juta, utang belanja sebesar Rp28,64 miliar, dan utang jangka pendek sebesar Rp160,44 miliar. “Kami melihat kewajiban ini dikelola dengan baik, namun penting untuk terus memantau dan mengelolanya dengan hati-hati,” jelasnya.
Ekuitas daerah hingga akhir tahun anggaran 2023 tercatat sebesar Rp 17,81 triliun. Sobirin mengatakan bahwa nilai ekuitas ini menunjukkan posisi keuangan yang sehat dan stabil bagi Kabupaten Kutai Timur.
“Ekuitas ini adalah indikator penting dari kesehatan finansial daerah dan mencerminkan pengelolaan yang efektif,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sobirin juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan yang baik.
“Kami mengucapkan selamat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur atas perolehan kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur untuk laporan keuangan tahun anggaran 2023,” tuturnya.
Namun, ia juga menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap rekomendasi yang diberikan oleh BPK.
“Tindak lanjut terhadap rekomendasi ini sangat penting untuk meningkatkan akuntabilitas tata kelola keuangan publik dan mendorong kinerja yang lebih baik di masa depan,” tambahnya.(adv/adl/ja)