DSN Group Menerima Apresiasi dari BPJS Kesehatan Kutim
Bujurnews – PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSN Group) mendapatkan apresiasi dari BPJS Kesehatan Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur sebagai badan usaha yang telah menjamin kesehatan para pekerjanya. Apresiasi disampaikan lansung oleh Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kutai Timur, Herman Prayudi setelah memeriksa beberapa badan usaha di Kabupaten Kutai Timur terkait kepatuhan Perusahaan terhadap jaminan Kesehatan pekerja.
Pemeriksaan tersebut mendapati bahwa DSN Group dinilai patuh terhadap aturan Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013 tentang “Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial”.
Anjar Dwi Nugraha, Regional Head Kaltim 1, DSN Group menjelaskan bahwa kesehatan maupun keselamatan para pekerja merupakan bagian penting dari budaya kerja Perseroan. Dengan menjamin kesehatan para karyawan melalui BPJS Kesehatan, maka Perseroan tidak hanya menjamin sisi produktivitas tetapi juga kesejahteraan pekerja.
“Kesehatan pekerja adalah modal dasar Perseroan terus bertumbuh, dan tanpa perlindungan kesehatan yang baik maka produktivitas akan terganggu. Sesuai dengan prinsip bisnis yang berkelanjutan, kesejahteraan pekerja melalui jaminan kesehatan adalah investasi jangka panjang Perseroan untuk terus bertumbuh,” tambah Anjar.
Sementara itu, Herman Prayudi menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan Kutim terus mendorong berbagai badan usaha untuk memastikan jaminan kesehatan para pekerja. Melalui program yang ada bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kutim, jumlah kepesertaan BPJS di Kutim diharapkan dapat terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini sejalan dengan cita-cita Pemerintah setempat agar 100% masyarakat yang ada di wilayah tersebut memiliki jaminan kesehatan, baik mandiri maupun dari badan usaha.
Hingga saat ini, Perseroan telah mempekerjakan lebih dari 20 ribu karyawan di seluruh Indonesia dengan berbagai latar belakang. Perseroan menjamin hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menjunjung tinggi nilai dan prinsip International Labour Organisation (ILO) dalam pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk jaminan kesehatan.(*)