KotaKriminalKutim

Polres Kutim Selidiki Kasus Persetubuhan Anak oleh Oknum PNS

Bujurnews, Kutai Timur – Polres Kutai Timur (Kutim) membenarkan adanya laporan tentang persetubuhan anak yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kutim, Ipda Afdal, mengungkapkan bahwa kasus tersebut telah diterima pihaknya dan sedang dalam tahap penyelidikan.

“Kami telah menerima laporan adanya persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang oknum PNS. Saat ini, prosesnya sedang dalam tahap penyelidikan,” ujar Ipda Afdal.

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian telah memeriksa beberapa orang saksi serta berhasil mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus tersebut. Upaya visum juga telah dilakukan dengan kerja sama pihak rumah sakit untuk mendapatkan hasil yang diharapkan secepat mungkin.

“Untuk visum, kami dorong ke dokter ya, jadi untuk hasilnya kami kerja sama dari pihak rumah sakit. Kami harap hasilnya segera keluar,” tambahnya.

Korban dalam kasus ini adalah seorang anak yang masih berumur 15 tahun, yang diketahui merupakan anak tiri dari terduga pelaku. Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkannya ke Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Biro hukum TRC PPA, Sudirman, langsung mengambil tindakan dengan melaporkan kasus ini ke Polres Kutai Timur untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Selain kasus tersebut, unit PPA Polres Kutai Timur juga menerima laporan tentang kasus pencabulan terhadap seorang anak berusia 3 tahun yang diduga dilakukan oleh seorang karyawan di salah satu perusahaan di Kutai Timur, yang juga merupakan tetangga dari tempat tinggal korban.

Ipda Afdal menegaskan bahwa kasus tersebut juga sedang dalam tahap penyelidikan. “Kasus ini juga masih kami dalami,” tandasnya.(adl/ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button