
Bujurnews, Kutim – Kepolisian Resor Kutai Timur (Polres Kutim) bergerak cepat mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 5 tahun yang terjadi pada Senin, 29 Desember 2025. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 1 x 24 jam setelah laporan diterima polisi.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Kutim pada hari kejadian dan langsung ditindaklanjuti oleh tim penyidik. Pelaku berinisial J diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan awal.
Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Rangga Asprilla Fauza, menyampaikan bahwa penangkapan pelaku dilakukan dalam waktu singkat sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak.
“Dalam kurun waktu tidak sampai satu kali dua puluh empat jam, pelaku dengan inisial J berhasil kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan,” ujar AKP Rangga.
Ia menjelaskan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman bagi tersangka yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” jelasnya.
AKP Rangga menambahkan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kutai Timur masih tergolong tinggi sehingga menjadi perhatian serius jajaran Polres Kutim.
“Atas perintah dan perhatian langsung dari Kapolres Kutim, setiap perkara yang melibatkan perempuan dan anak kami tangani secara serius dan profesional,” katanya.
Ia menegaskan, anak dan perempuan merupakan kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan maksimal dari seluruh elemen masyarakat.
“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang akan membangun Kutai Timur ke depan. Oleh karena itu, perlindungan terhadap mereka menjadi prioritas utama kami,” pungkasnya. (Ma/ja)




