AdvertorialDPRD Kutim

Rapat Paripurna ke-29 DPRD Kutim, Novel Ungkap Awal Mula Permasalahan Poktan Karya Bersama dan PT IMM

Bujurnews, Kutai Timur – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, dr. Novel Tyty Paembonan, Ungkap Awal Mula Permasalahan Kelompok Tani (Poktan) Karya Bersama dan PT. Indominco Mandiri (IMM) dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan III tahun sidang 2023/2024 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Kamis (4/7/2024).

Berdasarkan SK Bupati Kutai Timur No.162/02.188,45/HK/VI/2005, tentang/klaim oleh kelompok tani karya bersama atas areal lahan seluas 5000 Hektar dalam kawasan hutan lindung yang terkena rencana kegiatan penambangan/Eksploitasi oleh PT Indominco Mandiri berdasarkan perpu nomor 1 Tahun 2004 dan kepres Nomor 1 Tahun 2004.

dr. Novel menguraikan bahwa permasalahan antara Kelompok Tani (Poktan) Karya Bersama dan PT. Indominco Mandiri (IMM) bermula pada tahun 2005, terkait areal yang di klaim kelompok tani karya bersama seluas 5000 Hektar.

“Pada areal klaim seluas 5000 hektar setelah di identifikasi ternyata hanya seluas 2.750 hektar, dengan rincian seluas 1.790 berada di dalam konsesi PT Indominco Mandiri,seluas 963 berada didalam hutan produksi dan seluas 827 berada kawasan didalam hutan lindung,” jelas dr. Novel.

Selanjutnya, dr. Novel mengatakan telah dilaksanakan kegiatan inventarisasi sebagai tindak lanjut tuntutan Kelompok Tani karya bersama. Tuntutan Kelompok Tani karya bersama dengan luas area yang diklaim total 5.000 hektar.

“Setelah dilakukan pengecekan lapangan oleh tim inventarisasi SK 2005, luas lahan Kelompok Tani Karya Bersama hanya seluas 2.750 hektar. Area yang masuk dalam konsesi PT Indominco Mandiri seluas 1.790 Hektar (sebagian lahan sudah ditambang oleh PT Indominco Mandiri, dan ada sebagian lahan yang belum ditambang) dengan rincian luasan 963 hektar hutan produksi, dan 827 hektar hutan lindung,” ungkapnya.

“Selebihnya lahan seluas 960 hektar berada di luar kawasan konsesi PT Indominco Mandiri. Seluas 598 Hektar (setiap anggota Kelompok Tani memegang surat keterangan penggarapan lahan seluas 2 Hektar/surat) dan petani yang telah dibayarkan talih asih tanam tumbuh pada bulan Mei tahun 2023 sebanyak 46 orang dari 300 orang anggota Kelompok Tani Karya Bersama (46 orang x 2 Hektar/Surat = 92 Hektar), sedangkan 254 orang masih belum mau menerima hasil perhitungan sesuai Berita acara Rapat Penanganan Permasalahan Tanah oleh Dinas Pertahanan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur tanggal 24 Februari 2022, dan Rekomendasi Kepala Dinas Pertahanan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur kepada Bupati Kutai Timur tanggal 8 Maret 2022,” tambahnya.

Lebih lanjut, dari hasil inventarisasi dari pihak pemerintah hanya sebanyak 300 Surat, pihak PT. IMM telah menyelesaikan tali asih kepada anggota Kelompok tani sebanyak 46 orang dan masih ada yang belum di ganti rugi yaitu 254 Surat anggota kelompok tani karya bersama dengan nilai Rp 1.872.774.755.oleh karena itu di luar perhitungan yang sudah inventarisasi pihak PT Indominco Mandiri tidak mengakui.

“Perlu kami sampaikan bahwa DPRD Komisi A telah memfasilitasi melalui rapat hearing dan dibentuknya panitia kerja (Panja), dan sampai di tingkatkan pembentukan menjadi panitia khusus,” pungkasnya.(adv/adl/ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button