Alex Denni, Eks Deputi KemenPANRB, Akhirnya Dieksekusi setelah 11 Tahun Terpidana Korupsi
Bujurnews – Pada Jumat (19/7), Kejaksaan Negeri Kota Bandung menangkap Alex Denni, mantan deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Alex Denni, yang telah menjadi terpidana kasus korupsi sejak tahun 2013, akhirnya dieksekusi setelah sebelas tahun bebas mengisi berbagai jabatan penting di kementerian dan lembaga pemerintahan.
Kasus korupsi yang menjerat Alex Denni berawal dari proyek pengadaan Distinct Job Manual di PT Telkom pada tahun 2003. Proyek ini bertujuan untuk menyediakan jasa konsultan analisa jabatan dengan anggaran sebesar Rp 5,7 miliar. Namun, penyelidikan kejaksaan menemukan adanya praktik kongkalikong dalam proyek tersebut, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar.
Pada tahun 2013, Mahkamah Agung RI melalui putusan nomor 163 K/Pid.Sus/2013, menjatuhkan vonis kepada Alex Denni dengan hukuman satu tahun penjara, denda sebesar Rp 50 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 789 juta. Meskipun telah divonis, eksekusi hukuman terhadap Alex baru terlaksana pada tahun ini, menyebabkan ia bisa tetap menduduki berbagai jabatan strategis selama sebelas tahun terakhir.
Penangkapan dan eksekusi terhadap Alex Denni dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Di sana, ia akan menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan. Kasus ini menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap koruptor di Indonesia, di mana seorang terpidana dapat menghindari hukuman selama lebih dari satu dekade sambil tetap menikmati posisi penting di pemerintahan.
Kasus Alex Denni juga menggarisbawahi perlunya reformasi dalam sistem hukum dan birokrasi Indonesia untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Selain itu, ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana seorang terpidana korupsi bisa lolos dari pengawasan selama bertahun-tahun dan tetap beroperasi dalam lingkup pemerintahan tanpa terdeteksi.
Tindak lanjut dari kasus ini, banyak pihak yang mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum lebih serius dalam menegakkan hukum dan memperkuat pengawasan terhadap pejabat-pejabat yang tersangkut kasus hukum. Diharapkan, kasus Alex Denni menjadi pembelajaran penting bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Masyarakat pun berharap agar kasus ini membuka mata para pemangku kebijakan untuk melakukan tindakan preventif yang lebih tegas dan memastikan bahwa setiap pelaku korupsi menerima hukuman sesuai dengan putusan pengadilan tanpa ada penundaan yang tidak wajar. Dengan demikian, integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan dapat terjaga dan ditingkatkan. (*)