
Bujurnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Keputusan ini diumumkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam Keputusan Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilu 2024, KPU RI menegaskan bahwa Prabowo-Gibran merupakan pasangan terpilih untuk memimpin Indonesia dalam periode 2024-2029. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyampaikan bahwa pasangan tersebut meraih dukungan sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional.
Proses penetapan ini mengikuti aturan yang mengharuskan pasangan capres-cawapres terpilih memenuhi syarat minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi. Prabowo-Gibran telah memenuhi persyaratan tersebut, menjadikan mereka sebagai pasangan yang sah untuk memimpin bangsa ini dalam lima tahun ke depan.
Langkah KPU ini menandai akhir dari proses Pilpres 2024 dan memberikan kepastian hukum atas hasil pemilihan yang telah berlangsung. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka siap untuk memimpin Indonesia ke arah masa depan yang lebih baik, dengan harapan untuk mewujudkan visi dan misi yang telah mereka sampaikan kepada rakyat Indonesia selama kampanye. (*)