Babinsa Dea Beq Mewakili Danramil 0909-03 Muara Wahau Hadiri Acara Verifikasi Dan Validasi Pengakuan Perlindungan Masyarakat Adat Wehea
Muara Wahau , Kodim 0909/KTM melalui Koramil jajaran terus bersinergi dengan semua pihak dalam melakukan pembinaan ketahanan suatu wilayah dengan berbagai metode salah satunya adalah dengan melakukan pendampingan kegiatan verifikasi dan validasi pengakuan perlindungan masyarakat hukum adat wehea ujar Sertu Army Ricard Legi saat menghadiri acara tersebut yang di laksanakan di balai adat Desa Dea- Beq pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024.
Lebih lanjut Babinsa mengatakan bahwa masyarakat adat wehea masyarakat yang sudah lama berdomisili di tempat tersebut.Masyarakat Adat Wehea yang bermukim di wilayah Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur dinilai sudah saatnya mendapat pengakuan dan perlindungan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) Wehea oleh Pemkab Kutim.
Masyarakat Wehea itu ibarat perpustakaan, karena di dalamnya banyak tersimpan Informasi yang membentuk identitas keberadaan asal usul masyarakat adat Wehea. Agar perpustakaan yang berisikan informasi berharga tersebut tidak hilang terbakar oleh zaman, serta adanya kepastian hukum oleh Pemerintah, maka sudah saatnya Wehea mendapatkan pengakuan dan perlindungan sebagai MHA ujar Sertu Army Ricard Legi menutup sambutan singkatnya.
Kami sebagai Babinsa akan mendukung semua kegiatan yang bersifat positif demi kemajuan kita bersama serta perlindungan bagi wilayah dari penjarahan hutan yang tidak bertanggung jawab yang mana hutan yang ada di Wehea merupakan sumber kehidupan bagi warga sekitarnya jelas Babinsa Sertu Army Ricard Legi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Camat Muara Wahau Marlianto. S.p.d.M. si , Hendra beserta staf/UPTD KPHP Kelinjau , Musibah beserta staf/DLH Kutim, Slamet beserta staf/dinas pertanahan Samarinda, David beserta staf/Disdik.Kutim,Babinsa Sertu Army Ricard Legi ,Bripda. Agus. Bhabinkamtimas Polsek Muara Wahau serta tokoh adat dan kades.