Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia dalam UU Pilkada, Kaesang Pupus Dalam Kontestasi Pilkada Jateng
Bujurnews – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan mengenai batas usia minimum calon kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Namun, dalam putusan tersebut, MK menegaskan kapan tepatnya syarat batas usia ini mulai berlaku bagi para calon kepala daerah.
Gugatan dengan nomor perkara 70/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh dua mahasiswa, Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Anthony Lee dari Podomoro University. Mereka mempersoalkan batas usia calon kepala daerah yang ditentukan oleh undang-undang, dengan argumen bahwa hal tersebut menghalangi kesempatan generasi muda untuk ikut berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah.
Meskipun gugatan ini tidak dikabulkan, MK memberikan penegasan bahwa batas usia calon kepala daerah harus dipenuhi pada saat penetapan calon, bukan saat pelantikan. Hal ini berbeda dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah, dengan ketentuan bahwa usia minimum 30 tahun dapat dipenuhi pada saat pelantikan.
Putusan MK ini kemudian menimbulkan perhatian publik, terutama karena dikaitkan dengan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Kaesang, yang lahir pada 25 Desember 1994, masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon kepala daerah. Dengan demikian, menurut putusan MK, Kaesang belum memenuhi syarat usia minimum untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada saat penetapan.
Keputusan MK ini menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam proses pemilihan kepala daerah, khususnya terkait dengan syarat usia. MK berharap putusan ini akan memberikan kejelasan bagi seluruh calon kepala daerah dan mencegah kebingungan dalam pelaksanaan UU Pilkada di masa depan. Syarat batas usia yang harus dipenuhi pada saat penetapan calon diharapkan dapat memastikan bahwa para kandidat memiliki pengalaman dan kematangan yang diperlukan untuk memimpin daerahnya dengan baik. (*)