Revisi UU Pilkada Batal, Pilkada 2024 Ikuti Putusan MK: Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju sebagai Calon Gubernur
Bujurnews – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada yang direncanakan pada tanggal 22 Agustus 2024 dibatalkan. Keputusan ini memastikan bahwa aturan dalam pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini batal dilaksanakan,” ujar Dasco pada Kamis (22/8). Dengan batalnya pengesahan ini, pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 akan merujuk pada hasil putusan MK nomor 60 dan 70.
Dasco menegaskan bahwa pada saat pendaftaran Pilkada yang dijadwalkan pada 27 Agustus mendatang, aturan yang berlaku adalah putusan judicial review MK. Putusan tersebut mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, serta memperbarui syarat usia calon kepala daerah.
Menurut putusan nomor 70 yang disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR, UU Pilkada kini mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok pada 29 Mei 2024. Putusan ini mengubah syarat usia minimal untuk calon kepala daerah, yang berdampak langsung pada kemungkinan pencalonan Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo.
Dengan aturan yang baru, Kaesang, yang saat ini usianya belum mencapai 30 tahun, tidak dapat maju sebagai calon gubernur pada Pilkada 2024. Namun, Kaesang masih memiliki peluang untuk maju sebagai calon Wali Kota atau Bupati, di mana syarat usia minimal adalah 25 tahun.
Keputusan ini merupakan bagian dari dinamika politik yang sedang berlangsung, di mana berbagai pihak terus memantau dan menyesuaikan strategi mereka dalam menghadapi Pilkada 2024. Batalnya pengesahan revisi UU Pilkada juga menunjukkan bahwa proses legislasi di Indonesia tetap berpegang pada prinsip-prinsip hukum yang telah ditetapkan oleh MK, meskipun tekanan politik dan kepentingan partai sangat tinggi.
Dengan situasi ini, banyak pihak yang kini berfokus pada pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus, di mana aturan baru ini akan mulai diberlakukan secara penuh. Pilkada 2024 dipastikan akan berjalan di bawah payung hukum yang lebih ketat, dengan aturan yang telah dikonfirmasi oleh MK dan diikuti oleh seluruh peserta pemilihan. (*)