Bujurnews, Kutai Timur – Berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim), oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kutai Timur (Kutim) berinisial NS kini resmi berstatus tersangka kasus pencabulan terhadap salah satu muridnya.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Mahendra, pada Sabtu (14/9/2024) malam.
Ia mengatakan, bahwa NS telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak didiknya yang masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar.
Dimitri juga turut menanggapi perihal pemberitaan sebelumnya soal laporan tindak penganiayaan terhadap NS oleh dua orang pria yang mengaku sebagai aparat kepolisian dan menangkap paksa tersangka di kediamannya pada 6 September lalu.
“Kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup,” ungkap Dimitri.
Dimitri juga turut menanggapi perihal pemberitaan sebelumnya soal laporan tindak penganiayaan terhadap NS oleh dua orang pria yang mengaku sebagai aparat kepolisian dan menangkap paksa tersangka di kediamannya pada 6 September lalu.
“Untuk anggota reskrim Polres kutim tidak ada yang melakukan pemukulan terhadap tersangka. Karena tersangka diamankan oleh keluarga korban dan diserahkan ke penyidik unit PPA Polres Kutai Timur untuk proses pemeriksaan,” terangnya.
Dimitri juga menegaskan bahwa dalam pengungkapan perkara tersebut pihaknya (Polri) dibantu masyarakat untuk memberikan kepastian hukum.
“Karena kasus pencabulan anak di bawah umur merupakan atensi publik dan meresahkan masyarakat,” imbuhnya.
Sebelumnya, NS dilaporkan ditangkap paksa di rumahnya oleh dua orang yang mengaku sebagai polisi. Korban kemudian dibawa ke Polres Kutim dengan tuduhan mencabuli anak tiri dari salah satu pelaku.
Atas kejadian tak mengenakan itu, ibu mertua dari NS ditemani Kuasa Hukum keluarga NS, serta sejumlah warga, melaporkan balik dua pria yang mengaku polisi tersebut ke Polres Kutim atas dugaan tindak penganiayaan.
Kuasa hukum keluarga NS, Khoirul Arifin, berharap laporan kliennya tersebut segera diproses, “kami mendorong pihak polri khususnya Polres Kutim untuk menindaklanjuti laporan pengaduan penganiayaan terhadap NS,” ucap Khoirul.(adl/ja/ape)